Senat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Evaluasi Kinerja Dosen

  • Bagikan
Diaz Romero Satria - Sekretaris Bidang Kemahasiswaan & Keperguruan Tinggi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

JURNALTODAY.ID, Pendidikan – Sekretaris Bidang Kemahasiswaan & Keperguruan Tinggi Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Romero Diaz Satria meminta agar ada evaluasi terkait kinerja dosen di kkampusnya.

Kata Diaz, mahasiswa sebagai konsumen dalam suatu perguruan tinggi berharap kinerja jasa pendidik menjalankan proses pendidikan secara maksimal.

“Demokratis, baik hati, sabar, adil, konsisten, terbuka serta menguasai bahan pembelajaran,” kata Diaz melalui keterangan tertulisnya.

Dosen, lanjutnya, dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar harus sesuai dengan kontrak perkuliahan, materi perkuliahan, media perkuliahan, arsip soal kuis, UTS, UAS, dan tugas yang telah tersedia dalam bentuk cetak.

“Tentunya itu semua dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran serta sebagai acuan bagi dosen untuk memberikan penilaian terhadap mahasiswa,” lanjutnya.

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, khususnya Fakultas Hukum memiliki dosen-dosen yang bergantian melaksanakan pengajaran kepada mahasiswa sebagai bentuk pengabdian untuk mewujudkan terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang hukum sesuai dengan visi Fakultas Hukum itu sendiri.

“Sebagai mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, kami menilai tidak semua dosen kinerjanya suda sesuai dengan UUD No 14 tahun 2005, pasal 60 UUGD,” bebernya.

Kata Diaz, salah satu dosen dalam melakukan penilaian tidak sesuai dengan SOP, bahkan ironisnya dosen tersebut meminta untuk membayar perbaikan nilai yang dihitung per SKS.

Dijelaskannya bahwa yang dimaksud, yakni satu SKS diberikan jumlah sebesar Rp 250.000, sementara dosen tersebut ada tiga SKS sehingga total mahasiswa dikenakan pungutan Rp.750.000.

“Kami menilai dosen tersebut dalam melakukan penilaian kurang baik, tidak sesuai dengan acuan yang di sepakati dalam kontrak perkuliahan. Apalagi dengan meminta sejumlah uang untuk persyaratan nilai,” tegasnya.

Pada bidang yang ia duduki, Diaz menyebutkan menerima saran penyampaian aspirasi atas mutu layanan, kinerja dosen baik dalam pendidikan maupun dalam pemberian penilaian kepada mahasiswa.

“Kami menerima curahan hati dari teman-teman mahasiswa dan kemudian kami tuangkan dalam tulisan ini sebagai bentuk kecemasan dan keresahan yang selama ini teman-teman rasakan dan tidak mampu untuk melawan dikarenakan berada di dalam kekuasaan, dengan harapan nilai tetap baik agar tidak bermasalah dengan beasiswa Bidikmisi, KIP-kuliah, PPA dan lainnya,” urainya.

Diaz menjelaskan landasan dari apa yang tengah pihaknya suarakan memiliki landasan hukum jelas, antara lain, Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Diaz menjabarkan bahwa dalam UU tersebut penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Lalu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mana dalam Pasal 60 dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:

a. melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

d. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

e. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

f. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Diaz berharap apa yang pihaknya suarakan bisa mendorong kemajuan sistem pendidikan yang lebih baik dan bermartabat.

“Secara umum kami menginginkan sistem pendidikan serta penilaian yang baik, adil, yang sesuai dengan prosedur penilaian dosen yang di atur dalam undang-undang Guru dan dosen (UUGD),” terangnya.

Di akhir, Diaz menegaskan apa yang dirasakan oleh maahasiwa terkait tidak profesionalnya salah satu dosen yang memberikan pungutan untuk perbaikan nilai dapat segera disikapi sesuai dengan aturan.

“Apabila saran dan kritikan ini tidak indahkan oleh fakultas dan oknum dosen terkait maka langkah selanjutnya akan kami lakukan tindak tegas yang bersumber dari kekuatan amarah mahasiswa,” tegasnya.(*)

  • Bagikan