Langsung ke konten
Menu
tutup
tutup
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Redaksi
Tentang Kami
NUSANTARA
HUKUM
ADVERTORIAL
SEPUTAR KALTIM
POLITIK
GMNI Kaltim Sesalkan Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU P3 Demi Selamatkan UU Cipta Kerja
Saatnya Alumni GMNI Memperkuat Narasi Persatuan di Medsos
Manchester City Juara
AC Milan Tutup Liga Dengan Juara
Gelar Rakornas ke-2, PRIMA Manfaatkan Waktu untuk Lengkapi Syarat Jadi Peserta Pemilu
HUKUM
GMNI Kaltim Sesalkan Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU P3 Demi Selamatkan UU Cipta Kerja
HUKUM
|
Mei 25, 2022
Mei 25, 2022
Berita Terkait
Ingin Peras Korban Lewat Media Sosial, Pelaku Ditangkap Aparat Kepolisian
Warga Binaan Rutan Samarinda Gembira Blok Hunian Digeledah, Ada Apa?
Tersangka Alvian Ditahan Di Rutan Polres Mabar Atas Tindak Pidana Pencurian
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
Kapuspenkum Luruskan, Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
Edy Mulyadi Mangkir dari Pemeriksaan, Alasan Kuasa Hukumnya Begini
Sambangi KPK, Ubedilah Badrun Klarifikasi Laporan Serta Bawa Dokumen Tambahan
Bupati Nonaktif Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Diduga Lakukan Perbudakan
Tiga Pemuda Asal Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri
Desak KPK Periksa Dua Putra Presiden, Koalisi Mahasiswa Merdeka Gelar Unjuk Rasa
Hina Masyarakat Kaltim, PW Sapma PP Kaltim Minta Polisi Periksa Edy Mulyadi
Sayangkan Pernyataan Edy Mulyadi, PA GMNI Kaltim Sebut Mengganggu Kondusifitas
Hasil Kerja Sama Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg, Lapas Dalami Keterlibatan Narapidana
Alanta Pastikan Kondisi Rutan Kondusif Sejak Awal Tahun 2022
Navigasi pos
1
2
…
13
Berikutnya »
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Redaksi
Tentang Kami