Perkembangan Kasus Perusda AUJ, 5 Saksi jadi Tersangka

  • Bagikan

BONTANG – Lima orang saksi kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, kini jadi tersangka.

Kelima orang itu ialah, AMA; mantan direktur PT Bontang Transport, YIR; mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, YLS; mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, LSK; mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, serta ABM, Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif.

Dari rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Rabu (22/7/2020) Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan saat persidangan Dandi Prio Anggono

Dandi sendiri, merupakan mantan direktur utama Perusda AUJ, yang telah divonis enam tahun penjara.

“penetapan tersangka juga diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono,” kata Kepala Kejari Bontang, Dasplin.

Terhadap lima orang tersebut, pihak kejari telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka. L.

“Setelah proses penyidikan terhadap lima orang tersebut selesai maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Dasplin. (*)

  • Bagikan