Perpu Cipta Kerja Diterbitkan, YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Otoritarian

  • Bagikan
YLBHI.

JURNALTODAY.ID, Nasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali melemparkan kritik kerasnya kepada pemerintah terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (Perpu) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam siaran persnya, YLBHI menyebut penerbitan Perpu tersebut tak lain merupakan bentuk kudeta atas konstitusi. Pasalnya, penerbitan Perpu tersebut dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

YLBHI mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Selanjutnya, dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan MK keluar, pembentuk Undang-Undang diperintahkan untuk melakukan perbaikan. Jika dalam waktu yang ditentukan perbaikan tak dilakukan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inonstitusional secara permanen.

Perpu Omnibus Law Cipta Kerja yang diterbitkan kemarin, Jumat (30/122022) menurut YLBHI menegaskan posisi pemerintah enggan membuka pembahasan bersama, melibatkan partisipasi publik dalam pembenahan aturan tersebut.

YLBHI juga menegaskan bahwa penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat, yakni yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Belum lagi soal penerbitan Perpu di detik-detik penghabisan tahun 2022 yang menurut mereka sengaja diambil oleh pemerintah mengingat uforia menyambut tahun baru bisa meredam gejolak penolakanpenolakan, seperti aksi demonstrasi.

Secara tegas terkait Perpu Cipta Kerja, YLBHI mengeluarkan lima sikap, yakni mengecam penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

Selanjutnya, mendesak Presiden untuk segera menarik kembali PERPU No. 2 Tahun 2022, dan menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi.

Terakhir, agar pemerintah mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.(*)

  • Bagikan