Jadi Karutan Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Sosialisasikan Permenkumham Pemasyarakatan

  • Bagikan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Samarinda, Jul Herry Siburian saat memimpin sosialisasi Permenkumham No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

JURNALTODAY.ID, Samarinda – Resmi menjabat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda Pada 27 Oktober 2022 Lalu, Jul Herry Siburian didampingi pejabat struktural dan seluruh pegawai menggelar sosialisasi kepada warga binaan rutan Samarinda, Sabtu (05/11/2022).

Pertemuan ini dilaksanakan di halaman Rutan Samarinda. Kesempatan tersebut menjadi momen Karutan Samarinda untuk memperkenalkan diri kepada seluruh warga binaan.

Karutan Samarinda Jul Herry menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya Permenkumham No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan.

Meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Jul Herry berharap dengan kegiatan tersebut dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas IIA Samarinda melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat,” ungkap Jul Herry.

Selain itu, Kepala Rutan Samarinda juga menyampaikan beberapa hal terkait segala pelayanan kepada warga binaan.

Jul Herry memastikan selama menjalani pidana di Rutan Samarinda, tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun.

“Saya juga meminta kepada seluruh warga binaan agar selalu mengikuti peraturan yg ada di Rutan serta mengikuti tahapan pembinaan hingga nanti bebas dan kembali ke masyarakat, tak lupa menjaga kebersihan diri maupun kamar hunian,” tutup Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Jul Herry Siburian.(**)

  • Bagikan