Pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo Milik Erwin Kadiman Santoso dan PT Mahanaim Group Bermasalah

  • Bagikan
Aksi warga dilahan Suwandi Ibrahim yang diduga telah dicaplok dan selanjutnya menjadi lokasi pembangunan Hotel St Regis/Kor.

JURNALTODAY.ID, Labuan Bajo – Pembangunan Hotel St. Regis Labuan Bajo milik Erwin Kadiman Santoso dan PT Mahanaim Grup yang diresmikan oleh Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di bulan April 2022 tahun lalu diduga bermasalah.

Dugaan itu muncul dari Suwandi Ibrahim, tak lain merupakan anggota TNI yang bertugas di Koramil 1612-02 Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Bukan tanpa alasan, tanah yang akan dibangun tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang,” tutur Ibrahim saat ditemui di depan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim, yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa lokasi tanah warisan kliennya pada tanggal 22 April 2022 telah di groundbreaking pembangunan hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi, ” ungkap Francis Dohos.

Lebih lanjut, kata Francis Dohos, ditahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, kliennya sudah memberitahukan kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua.

Akan tetapi, lanjutnya, mereka bersikukuh untuk melanjutkan transaksi bangun hotel St. Regis.Mereka itu baru terikat Down Payment 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput.

“Itukan sama saja dengan pembeli tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah,” tukas Francis Dohos.

Kata Francis, menurut informasi yang didapatkan bahwa klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah.

“Dengan adanya klaim pemilik lainnya yang berdekatan dengan kami. Itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” lanjutnya.

Kepada media ini, Francis Dohos menginformasikan bahwa kliennya atas nama Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa,” terangnya.

Sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” demikian dijelaskan Francis Dohos Dor mengakhiri.(*)

  • Bagikan