Dikenakan Denda Adat, Kasus Dugaan Pengancaman Berakhir Damai

  • Bagikan
Prosesi penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang diseleaaikan secara hukum adat.

JURNALTODAY.ID, Labuan Bajo – Dugaan kasus pencemaran nama baik serta pengancaman via akun Facebook yang dilaporkan Vitus Jemadin di Polres Manggarai Barat beberapa hari yang lalu, diselesaikan secara hukum adat di Rumah Gendang Longge, Sabtu (11/02/2023).

Dalam proses perdamaian tersebut secara adat, kedua belah pihak masing-masing didampingi keluarga dihadapan para tokoh adat Gendang Longge.

Paulus Ganor di kenakan denda adat oleh Vitus Jemadin melalui Tua Adat Gendang Longge, yakni 1 Ekor Babi,Ayam dan uang 30 Juta dari pihak keluarga Vitus Jemadin diluar biaya pencabutan berkas di Polres Mabar.

Selain itu, istri Vitus Jemadin juga menginginkan Paulus Ganor harus dikenakan denda adat 50 juta plus 1 ekor kerbau.

Negosisai pun cukup alot, hingga Paulus Ganor menyatakan kesanggupannya hanya 20 juta plus 1 ekor babi serta biaya pencabutan berkas laporan di Polres Mabar.

Negosiasi tersebut akhirnya berhasil dan dinyatakan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Paulus Ganor,ketika diwawancarai media ini usai perdamaian mengatakan hal tersebut ia lakukan dengan setulus hati dan siap memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Saya dan keluarga bersedia memenuhi segala komitmen yang telah disepakati dengan iklas, ” ungkap Paul sapaan akrabnya.

Paulus Ganor juga enggan menceritakan kronologis kejadian lantaran itu sebuah aib yang tidak bisa dibuka di ruang publik.

“Mohon maaf saya tidak bisa ceritra ke publik, ini persoalan yang sangat memalukan.Ini persoalan orang dewasa,persoalan aib,” tutur Paul.

Di mata hukum, dirinya mengatakan bahwa itu perbuatan yang salah karena mengekspresikan rasa kekecewaan di akun facebook dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

“Ya, memang ini salah saya karena memposting kata-kata kasar di sosial media.Saya tidak bisa menahan amarah.Tapi saya ambil positifnya saja dari persoalan ini,karena saya yakin Tuhanlah maha kebenaran,” imbuhnya.

Sementara vitus jemadin menerima peroses penyelesaian secara keluarga ini, ketika segala kesepakatan yang telah di putuskan bersama di bayar oleh Paulus Ganor.

“Persoalan ini akan dinyatakan usai,ketika Paul Ganor mau menerima dan mengakui kesalahannya dengan membayar segala konsekwensi yang telah disepakati, yakni 1 ekor babi dan uang Rp 20 juta,” beber Vitus.

Dikatakan, jika Paulus Ganor kembali mengancam atau tidak mengindahkan segala komitmen yang telah disepakati. Maka, dirinya akan melanjutkan peroses tersebut ke ranah hukum.

“Ketika dikemudian hari, kami mendapat ancaman baru atau tidak mengindahkan komitmennya yang telah disepakati bersama, maka persoalan ini kami akan buka kembali,” tutup Vitus.(*)

  • Bagikan