Perampasan Tanah Warisan Anggota TNI, BPN Mabar Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah

  • Bagikan
Suwandi Ibrahim anggota TNI yang menjadi korban perampasan tanah saat berada di depan kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

JURNALTODAY.ID, Labuan Bajo – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat diduga jadi sarang mafia tanah di Labuan Bajo setelah adanya perampasan tanah warisan milik Suwandi Ibrahim anggota TNI yang bertugas di Koramil 1612-02 Komodo Kabupaten Manggarai Barat .

Suwandi Ibrahim menurutkan bahwa dirinya tidak pernah berhenti berjuang selama 8 tahun ini sejak 2015 melawan praktik-praktik mafia tanah yang telah merampas hak milik orang tuanya, almarhum Ibrahim Hanta.

Adapun tanah tersebut berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 11 Ha.

“Saya lahir di Tanah Karangan itu tahun 1978, tepat 5 tahun sejak ayah saya mendapatkan tanah tersebut tahun 1973 perolehan dari penyerahan Ulayat Kedaluan Nggorang. Panen hasil jagung terakhir di tanah itu 58 Ton tahun 2013 yang kemudian jagungnya dijual juga antara lain jadi kebutuhan makanan pangan lokal dihidangan saat Pelaksanaan Sail Komodo 2013 selama 10 hari itu,” cerita Suwandi.

Dikatakan, tahun 2015 lalu pihaknya sudah mengusulkan pembuatan sertifikat tetapi bersamaan muncul juga pengajuan sertifikat atas nama Niko Naput.

“Kami terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015, karena BPN Mabar ternyata lebih proses urus Sertifikat permohonan Niko Naput, padahal kami yang duluan ajukan,” lanjutnya.

Namun, kata Suwandi, tiba-tiba pada tahun 2020 sudah muncul SHM atas nama anak-anak dan mantu dari Niko Naput.

“Saya minta klarifikasi ke BPN Mabar, jawaban mereka kenapa terbit SHM karena pihak Niko Naput masukkan satu surat kesepakatan tanggal 19 Maret 2019 yang isinya Ibrahim Hanta bersepakat dengan mereka untuk menyerahkan tanah itu jadi sertifikat untuk kepentingan atas nama Niko Naput,” beber angotta TNI tersebut.

Surat kesepakatan itu, kata Suwandi, mereka sudah laporkan ke Polda NTT dengan dugaan pemalsuan dokumen, karena Ibrahim Hanta yang tertulis sebagai pihak penjual sudah meninggal dunia di tahun 1986.

“Tiba-tiba hidup lagi tanda tangan kesepakatan ditahun 2019,” ucap Suwandi, Senin(13/02/2023) di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dilanjutnya, bahwa pihaknya pun pada akhirnya berdamai karena surat kesepakatan 2019 itu menjadi batal yang kemudian menyebabkan cacat materiil 3 SHM yang terbit diatas tanah miliknya itu.

Sementara, Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim yakni Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa lokasi tanah warisan kliennya pada tanggal 22 April 2022 telah di groundbreaking pembangunan hotel St. Regis milik Seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT Mahanaim Groub berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur Victor Laiskodat dan Bupati Edistasius Endi, ” ungkap Francis Dohos.

Lebih lanjut, kata Francis Dohos, ditahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, kliennya sudah memberitahukan kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT Mahanaim Groub tersebut terkait status tanah itu bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua.

Akan tetapi, lanjutnya, mereka bersikukuh untuk melanjutkan transaksi bangun hotel St. Regis.Mereka itu baru terikat Down Payment 5 miliar jual/beli dengan Pihak Niko Naput.

“Itukan sama saja dengan pembeli tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah,” tukas Francis Dohos.

Kata Francis, menurut informasi yang didapatkan bahwa klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah.

“Dengan adanya klaim pemilik lainnya yang berdekatan dengan kami. Itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” lanjutnya.

Kepada media ini, Francis Dohos menginformasikan bahwa kliennya atas nama Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa,” terangnya.

Sedangkan Upaya Hukum Perdata juga telah diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Lbj Tanggal 10 Februari 2023.

“Itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” demikian dijelaskan Francis Dohos Dor mengakhiri.(*)

  • Bagikan