Dugaan penyelewengan Pengelolaan keuangan di PT Bontang Migas Energi (BME), Mencuat

  • Bagikan

BONTANG – Sebanyak 15 orang saksi, diperiksa terkait dugaan penyelewengan Pengelolaan keuangan di PT Bontang Migas Energi (BME).

Hal itu disampaikan dalam rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Rabu (22/7) kemarin. Dari beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disampaikan, Kasus PT BME, kini masuk dalam tahapan penyelidikan.

Penyidikan ini, disebutkan masih bersifat umum. Hal itu, Seiring berjalannya proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus,
Kejaksaan Negeri Bontang masih mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti. Hal itu untuk dapat menentukan, serta
menetapkan tersangka.

“Minimal dua alat bukti untuk bisa menetapkan tersangka,” kata Kepala Kajari Bontang, Dasplin, melalui Kepala Seksi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto,dalam rilisnya.

Sampai saat ini Tim Jaksa Penyidik Pidsus,
dalam pelaksanaan penyidikan telah bekerja sama dan melakukan koordinasi
dengan Inspektorat Daerah Kota Bontang selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Hal itu untuk melakukan
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Setelah Laporan Hasil (PKKN) selesai, Pihaknya akan segera menentukan dan melakukan penetapan tersangka.

“Proses penyidikan sendiri juga melibatkan Inspektorat Daerah Bontang. Selaku aparat pengawasan internal pemerintah, mereka dilibatkan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” pungkasnya.(Red)

  • Bagikan