Usai Jalani Pidana Korupsi, Bekas Ketua Umum PPP Kembali Berpolitik

  • Bagikan
Romahurmuziy/ilustrasi.

JURNALTODAY.ID, Nasional – Usai menjalani pidana kasus korupsi yang menjeratnya, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019, Muhammad Romahurmuziy kembali aktif di dunia politik.

Terbaru, Romahurmuziy mengemban jabUsai Jalani Pidana Korupsi, Bekas Ketua Umum PPP Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partaiatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Hal itu dipastikan melalui terbitnya surat yang ditandatangani Plt. Ketua Umum Mardiono dan Sekretaris Jenderal Arwani ThomafiThomafi tertanggal 27 Desember 2022 lalu.

“Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” tulis Romahurmuziy di akun instagramnya @romahurmuziy melengkapi unggahan foto SK penunjukannya.

Ketua DPP PPP Achmad BaidowiBaidowi menjelaskan pengangkatan tersebut bagi partai tidak masalah. Pasalnya, meski pernah menjalani pidana kasus korupsi, namun hak politik mantan ketua umumnya tersebut tidak dicabut.

“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.

Semasa menjabat Ketua Umum, Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Romahurmuziy.

Lalu pada 24 April 2020 dirinya resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar hak politik Romahurmuziy dicabut dan tidak dapat dipilih untuk jabatan publik selama lima tahun.(*)

  • Bagikan