Tak Ingin Permalukan Keluarga Pasangan Kekasih di Bontang Aborsi, Janin Usia Lima Bulan Dikubur di Lahan Kosong

  • Bagikan

JURNALTODAY.ID BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus aborsi pasangan kekasih di bawah umur di kawasan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan awal terkait pidana pencabulan anak di bawah umur Jumat, (29/9) lalu.

Hal itu setelah pihaknya menangkap  seorang pemuda berinisial SR (23), warga Berebas Tengah, karena tersangkut kasus pencabulan.

Namun, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan telepon genggam, didapati indikasi kasus aborsi dengan korban yang berbeda.

Petugas pun langsung melakukan penjemputan Pelaku aborsi, yaitu perempuan berinisial MT (21) warga Guntung, Bontang Utara.

Keduanya pun mengakui telah mengubur janin berusia lima bulan disebuah lahan kosong kawasan Tanjung Laut Indah.

Petugas langsung mendatangi lokasi, dan menemukan jasad janin tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang dikubur oleh pelaku di lahan kosong seluas 20×10 meter persegi di Jalan Sutan Syahril.

“Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena takut menanggung malu hamil diluar nikah. Keduanya nekad melakukan aborsi dengan sadar dan atas kesepakatan bersama,” ungkap AKBP Yusep, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto dalam konfrensi pers, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Tersangka mengaku membeli obat aborsi melalui aplikasi daring dan melakukan aborsi sendiri di salah satu penginapan yang ada di Kota Bontang.

Kedua tersangka, SR dan MT, kini dihadapkan pada jeratan hukum berdasarkan Pasal 77A Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah penjara dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (Redaksi)

  • Bagikan