Perjuangan ASN Penyandang Disabilitas Menang, PTTUN Nyatakan Sri Mulyani Bersalah

  • Bagikan
Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI. (sumber foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA – Perjuangan DH, penyandang disabilitas yang sebelumya bekerja di Kementerian Keuangan dengan status aparatur sipil negara (ASN) akhirnya berbuah hasil yang menggembirakan.

Setelah diberhentikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada November 2020 lalu dengan alasan melanggar absensi, DH lantas memulai menempuh jalur hukum demi mendapatkan kembali hak-haknya.

DH menggugat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani ke Pengadila Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Hasilnya, siang tadi, Kamis (02/06/2022) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Cikini, Jakarta Pusat, BPASN dan Sri Mulyani divonis bersalah.

Gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 22/G/2021/PT.TUN/ JKT ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dr. Santer Sitorus, S.H., M.Hum yang mengabulkan seluruh gugatan DH selaku penggugat, dan menolak eksepsi masing-masing tergugat, yakni Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Dengan keluarnya putusan ini, BPASN wajib untuk membatalkan surat keputusan banding administratif terhadap DH. Demikian pula dengan Sri Mulyani diwajibkan untuk membatalkan surat pemecatan terhadap DH.

Kedua tergugat juga diwajibkan untuk memulihkan seluruh hak DH selaku ASN karena tidak layak mendapatkan pemecatan saat penyakitnya kambuh.

Selain itu, PTTUN juga memerintahkan kepada Sri Mulyani dan BPASN untuk mengusulkan pengujian DH kepada dokter pemeriksa.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum DH mengapresiasi putusan dari PTTUN yang memenangkan kliennya setelah diberhentikan secara diskriminatif.

LBH Jakarta berpandangan bahwa putusan Majelis Hakim PTTUN ini menjadi preseden bagi perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Mereka berharap agar Kemenkeu dan BPASN untuk segera menjalankan putusan dan tidak mengajukan upaya hukum sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas.(*)

  • Bagikan