Langkah Maju Pemerintah, Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • Bagikan
Ilustrasi.

JURNALTODAY.ID, Nasional – Upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mendapat angin segar. Melalui Presiden Joko Widodo, negara akhirnya mengakui adanya rentetan tragedi kelam yang pernah terjadi dan belum menuai penyelesaian sekaligus pemulihan hak terhadap korban.

Pengakuan tersebut disampaikan Presiden usai penyampaian laporan kerja dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang dibentuknya melalui Kepres No 17 Tahun 2022 yang ditandatangani Agustus 2022 lalu.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ucap Jokowi di Istana Negara, Rabu (11/01/2023).

Negara mengakui sebanyak 12 Pelanggaran HAM berat pernah terjadi di sepanjang perjalanan bangsa ini. Antara lain, Peristiwa Pembunuhan Massal 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, lalu Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

Selanjutnya, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet, Banyuwangi 1998-1999, dan Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA), Aceh 1999.

Lalu Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Atas seluruh kejadian masa lalu tersebut, Jokowi meminta adanya pemulihan hak-hak kepada korban sebagai bentuk rasa simpati dan empatinya terhadap korban dan juga keluarga korban.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” terangnya.(*)

  • Bagikan