HRS Datangi Polda Metro Jaya, Penahanan Tergantung Pemeriksaan Penyidik

  • Bagikan

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) tiba di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/20) sekitar pukul 10.24 WIB.

Habib Rizieq Syihab mengungkapkan, bahwa belum memikirkan tentang kemungkinan dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran atas kerumunan dalam hajatan anaknya di petamburan.

“Saya tidak memikirkan soal penahanan, urusan belakanganlah itu. Yang penting sekarang ini ada pemeriksaan terkait kerumunan,” ujarnya kepada media, sabtu (12/12/20).

Dia juga menambahkan, dirinya selama ini tidak kemana-mana selalu ada di Pesantren Asgokultural, yang mana menjadi Markas Syari’ah. Hanya sekali-sekali keluar ke Petamburan dan ke Sentul untuk menengok anak dan cucu.

Sementara Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan penahanan tergantung penyidik yang melakukan pemeriksaan. Penetapan penahanan HRS merupakan penilaian subjektif dan objektif penyidik.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Ke karantinaan.

Selaku penyelenggara HRS dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang menghalangi penyidik. Sementara ke lima yang lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan. Kelima tersangka tersebut adalah Haruis Ubaidillah, Ali Awi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.(*)

  • Bagikan