LPPSU Dukung Gubernur Sumut Luncurkan Program Padat Karya

  • Bagikan

“Program Padat Karya ini diharapkan dapat dilaksanakan di tahap berikutnya, agar partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ini semakin besar pula”

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan (LIPPSU) mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi yang meluncurkan program padat karya tunai (PKT/Cash For Work) pada tahun 2020.

Program ini dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kita juga berharap progam ini dapat menggairahkan dan mendorong partisipasi masyarakat yang terkena dampak Covid – 19 ini, ” ujar Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik kepada awak media, di Medan, Sabtu (5/12/20).

Program ini di prakasai oleh Ir. Hj. Ida Marina selaku Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut dan Riadil Akhir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun dananya berasal dari refocussing yang bersumber dari APBD tahun 2020, yang disalurkan melalui tiga tahap, guna mempercepat penanganan Covid-19. Ini Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang mana perencana program yang berupa Swakelola Tipe IV adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Proyek Fisik

Kegiatan yang saat ini masuk tahap III ini berupa proyek fisik, seperti pembuatan Mandi Cuci Kakus (MKC), jalan lingkungan dan pembuatan parit, jembatan stiger.

LIPPSU berharap, kegiatan Program Padat Karya ini dapat dilaksanakan di tahap berikutnya, agar partisipasi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ini semakin besar pula. “Hal ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi warga,” ujar Sinik.

Seperti Pokmas yang kami tinjau di Kec. Besitang Desa Bukit Selamat Dsn VIII Seusirah, yang di laksanakan langsung Pokmas Sekata, ungkap Ari Sinik.

Namun Sinik meminta kepada Gubsu agar Pemprovsu membuat peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis-jenis program padat karya sesuai dinas/instansi terkait.

“Pergub juga memungkinkan dinas / instansi bertindak langsung sebagai Pengguna Anggaran agar kegatan padat karya sesuai dengan instansi dan tidak tumpang tindih satu sama lain,” ujarnya.

Pergub nantinya diharapkan agar kegiatan terarah dan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, serta tepat sasaran ke masyarakat yang terkena dampak.

Acuan program padat karya didasarkan pada Perka (Peraturan Kepala) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP No. 8 Tahun 2018. Adapun Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Kawasan Permukiman melalui Swakelola dan yang dipilih adalah Swakelola Tipe IV. (*)

  • Bagikan