300 Advokat Tokoh Sumatera Barat Siap Gugat SKB Tiga Menteri, Terkait Kewajiban Jilbab bagi Non Muslim

  • Bagikan

PADANG – Sebanyak 300 pengacara disiapkan untuk menggugat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang terbit setelah kasus jilbab non muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Gugatan itu diinisiasi oleh Mantan wali kota Padang Fauzi Bahar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tokoh adat, tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sumatera Barat. Para pengacara itu dikumpulkan untuk membela upaya revisi SKB tiga menteri itu.

“Ada 300 orang lawyer (pengacara) yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini,” kata Fauzi Bahar kepada awak media di Padang, Kamis (18/2/2021)

Menurutnya, SKB tiga menteri itu telah mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumatera Barat. SKB itu dinilai tidak dapat diterapkan di semua daerah yang ada di Indonesia.

“Ada banyak daerah yang punya kearifan lokal. Contohnya, Sumatera Barat denggan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat,” lanjutnya.

Selain menyiapkan pengacara bersama dengan tokoh lain, mereka juga berencana menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB itu. Mereka ingin agar SKB itu dibuat lebih sempurna tanpa menganggu kearifan lokal.

“Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang-Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,” ujar Fauzi.

Sebelumnya, DPRD Sumatera Barat telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama dengan unsur tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat.

RDP dilakukan untuk membahas perihal SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah yang dalam beberapa waktu terakhir mengundang beragam reaksi.

Dalam rapat di DPRD itu, juga turut hadir Majelis Ulama Indonesia (MUI), LKAAM, Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, Dewan Pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya. DPRD menjadwalkan rapat dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan sikap. (HT)

  • Bagikan