Zakat; Kepedulian Sosial dan Bukan Pajak Maupun Beban

  • Bagikan
Aswan Nasution

ZAKAT

Bismillahirramaanirrahiim 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kalian membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

DISYARI’ATKANNYA zakat kepada umat ini karena ia memiliki hikmah-hikmah yang sangat agung, rahasia-rahasia yang teramat banyak dan mashlahat-maslahat yang besar, yang mana semua itu akan kembali masyarakat dan individu.

Marilah kita perhatikan bersama firman Allah SWT ini : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kalian membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).

Zakat membersihkan jiwa dari ‘daki’ kikir dan bakhil, disucikan dengan kemurahan dan kedermawanan.

Zakat juga merupakan jalan untuk mengembangkan dan menambah harta serta keberkahan, keberuntungan dan kesucian.

Penggantian dan ganjaran, bahkan sebagai media pemelihara harta dan menolak keburukan dan bencana-bencana atas izin Allah SWT.

Dalam zakat terdapat pengokohan hubungan cinta dan kasih sayang, santunan dan persaudaraan antara orang-orang kaya dan miskin, agar fakir di tengah masyarakat muslim merasa dirinya berada dalam lingkungan yang tolong menolong.

Bukan saling menekan, berada dalam persamaan derajat, belas kasih dan persaudaraan, bukan kezhaliman, penguasaan dan pengabaian.

Si miskin dan lemah merasa berada di lingkungan nurani-nurani yang lembut dan hati-hati yang penyayang.

Bukan lingkungan orang-orang yang memiliki cakar-cakar yang kuat, dan bukan pula taring-taring yang tajam.

Zakat bukanlah bea atau pajak yang diambil dari kantong manusia, namun ia adalah benih bagi rasa kasih sayang dan kelembutan.

Demikianlah, kewajiban ini telah menampakkan keindahan-keindahan agama ini, perhatiannya terhadap urusan pemeluknya, keunggulan di atas tatanan-tatanan lainnya, seperti komunisme, kapitalisme dan lain sebagainya.

Sesungguhnya telah datang peringatan-peringatan terhadap orang-orang yang tidak menunaikan zakat. Begitu pula mereka yang mengurangi atau meremehkan urusannya.

Peringatan itu datang dalam penyampaian yang membuat hati bergetar dan nurani menjadi luluh. Sekiranya khabar itu ditujukan kepada gunung, niscaya ia akan tunduk dan hancur berkeping-keping.

“Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.

Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya pada Hari Kiamat.” (QS. Ali ‘Imaran: 180).

Dengar dan perhatikanlah peringatan ini wahai para pemilik uang yang berjutaan dan miliyaran, para pemilik aset dan tabungan, tuan-tuan tanah dan pedagang-pedagang sukses, para petani dan peternak yang maju.

Bertakwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah. Keluarkanlah zakat harta itu secara suka rela dengan kesadaran yang tinggi.

Allah telah mengaruniakan kepada kita nikmat yang banyak, menyerahkan kepada kita harta yang berlimpah, lalu meminta dari kita hanya sedikit sekali, sebagian kecil dari harta kita.

Sekiranya para hartawan kaum muslimin saat ini menunaikan zakat dengan sebenar-benarnya lalu menyalurkannya ke tempat-tempat yang telah ditetapkan syari’at.

Niscaya tidak ditemukan di muka bumi ini orang yang bergelut dengan kemiskinan, tidak ada pula yang memelas meminta-minta.

Untuk menutupi kebutuhannya, maka tindakan-tindakan kriminal pun dan kekerasan serta tindakan kriminal lain sebagainya akan menurun drastis.

Bertakwalah kepada Allah kita semua, baik yang memberi zakat maupun yang menerimanya.

Tidak boleh bagi orang yang tidak berhak untuk mengambil sesuatu darinya, dan tidak ada bagian orang kaya, atau orang kuat yang mampu berusaha.

Ketahuilah (semoga Allah SWT merahmati kita semua), sungguh zakat tidak bermanfaat dan tidak pula melepaskan beban kewajiban.

Kecuali jika ia disalurkan kepada salah satu dari delapan golongan yang telah Allah tetapkan. (baca Qs. At-Taubah: 60). Wallahu a’lam bish shawab.â–¡

  • Bagikan