Warga Sumut Agar Bersiap, Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp. 100 Ribu

  • Bagikan

MEDAN – Pemprov Sumtera Utara (Sumut) mulai memberlakukan sejumlah sanksi, salah satunya adalah aturan wajib masker bagi warga saat beraktivitas di luar rumah, apabila kedapatan tidak mengindahkan aturan ini akan didenda Rp 100 ribu.

Denda Rp 100 ribu tersebut, apabila warga yang telah kedapatan melanggar sebanyak tiga kali.Pelanggaran pertama akan diberikan teguran secara lisan, msih melanggar juga akan diberikan tindakan peringatan secara tertulis kemudian di berikan hkuman fisik seperti push up atau kerja sosial membersihkan jalanan, membuang sampah atau lainnya.Tapi kalau masih melanggar juga maka akan diberikan sanksi secara finansial, ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, jumat (14/8/20)

Hal tersebut merupakan implementasi dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.Edy juga mengatakan nantinya Inpres itu akan diikuti dengan Pergub hingga Peraturan Bupati/Walikota.

Edy juga mengungkapkan nantinya uang yang diperoleh dari denda tersebut dikelola secara transparan. Pemprov Sumut bakal menggunakan dana tersebut dikembalikan untuk kepantingan warga, seperti pembelian masker atau kebutuhan yang lain dalam mencegah virus corona.Ungkap Edy.

Edy menyebutkan bahwa sosialisasi dan imbauan untuk menggunakan masker secara protokol kesehatan sudah dilaksanakan mulai maret 2020.Sementara implementasi Inpres Covid 19 akan di mulai pada hari ini.

Sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker tentunya akan berlaku diseluruh kabupaten /kota se-Sumut. Namun untuk tahap awal bakal dilakukan di Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang), sebab penyebaran ketiga daerah tersebut menjadi zona merah terbesar. Tutur Edy

Kita lakukan sosialisasi dan edukasi yang maksimal terhadap penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta taati perintah perugas, Insya Allah kita dapat mengurangi dan memperkecil secara perlahan dan puncaknya menghilangkan Covid 19 dari Sumatera Utara. Teags Edy Rahmayadi. (AGP)

  • Bagikan