MARANG KAYU – Puluhan warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara melancarkan aksi protes terhadap aktifitas pertambangan yang diduga tanpa izin, Rabu (22/06/2022).
Warga melakukan protes dengan menghentikan paksa, dua unit ekskavator dan satu unit truk jungkit (dump truck) yang tengah beroperasi. Selain menghentikan aktivitas pertambangan, unit yang berada di lokasi juga diusir keluar.
Selanjutnya warga melakukan blokir jalan dengan memasang pagar melintang di jalan masuk lokasi penambangan. Dalam berita acara yang ditanda tangani warga, perangkat Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aksi ini dilatarbelakangi rusaknya akses jalan umum akibat adanya mobilitas truk pengangkut batu bara.
“Ini aksi gabungan warga dari empat RT yang bersepakat menolak aktifitas tambang ilegal. Alasannya jelas, tambang ini memakai akses jalan umum, dampaknya jalanan rusak, aktifitas warga juga terganggu,” kata Taufik, Ketua Tani Muda Santan.
Taufik menjelaskan bahwa perbaikan jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak mudah, maka wajar jika warga setempat memberikan respon atas aktifitas tambang yang merusak jalan.
Terlebih jalan umum yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara itu menjadi hancur akibat dilewati truk-truk pengangkut batu bara setiap hari dalam kurun waktu sudah berbulan-bulan.
“sudah sewajarnya ada aksi protes dari warga. Patut diapresiasi dan dicontoh karena mereka berani untuk memperjuangkan hak, serta menunaikan tanggung jawab mereka,” lanjut Taufik.
Selain itu warga RT 02, RT 03, RT 18, dan RT 09 Dusun Damai dan Wira II juga semakin marah saat aktifitas sekolah anak-anak mereka juga turut terhambat akibat aktifitas pertambangan.
Apalagi saat hujan turun, kondisi jalan yang licin, ditambah menjadi berlumpur menyebabkan anak-anak tidak bisa mengikuti kelas belajar di sekolah.
“Anak sekolah yang terpaksa tidak mengikuti kelas pembelajaran dikarenakan jalan yang tidak bisa dilewati,” dikutip dari berita acara yang ditandatangani 67 warga yang menggelar aksi.
Selain kondisi jalan yang rusak, aksi penambangan di luar konsesi ini juga menghasilkan kerusakan lingkungan. Diantaranya luapan banjir yang bercampur lumpur yang menggenangi lahan pertanian hingga sebabkan gagal panen.
“Tak cuma itu, koridoran ini juga merusak lahan warga, meninggalkan lubang tanpa adanya tanggung jawab reklamasi,” tutur Taufik.
Padahal, kata dia, dalam UU pasal 158 Nomor 3/2020 tentang Minerba sudah ada ancaman pidana bagi pelaku penambang illegal, atau tanpa izin. Adapula Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Taufik juga mengingatkan aturan dari daerah, yakni Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelengaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara telah mengatur agar perusahaan tambang menggunakan jalan khusus serta melarang menggunakan jalan umum.
“Maka dari itu, ketegasan dari aparat kepolisian, Gakum LHK wilayah Kaltim, dan juga pemerintah daerah untuk menindak pelaku penambang illegal yang ada di wilayah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu,” tutupnya.(*)