Waketum DPP PRIMA Tanggapi Rencana Tax Amnesty Jilid II

  • Bagikan
Ilustrasi: finansialku

JAKARTA – Wacana kembali bergulirnya Tax Amnesty yang kedua mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal.

Diungkapkan Alif Kamal bahwa ada kekeliruan dalam memahami Tax Amnesty. Menurutnya kebijakan tersebut merupakan bentuk pengampunan negara terhadap kriminal pajak, sementara sifat pungutan tersebut memaksa, tanpa toleransi.

“Orang kaya harusnya bayar pajak sesuai aturan. Tapi Tax Amnesty diberi kelonggaran. Ini negara mau ngasi lagi ampunan jilid II. Logikanya, negara seolah mau berunding sama maling,” kata Alif.

Wacana Tax Amnesty jilid II ini sebelumnya disampaikan diberbagai kesempatan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan Presiden Jokowi akan melaksanakan Tax Amnesty Jilid II.

Nantinya kebijakan tersebut akan dimasukan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) & Tata Cara Perpajakan. Dalam revisi itu ada poin soal pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Alif Kamal memandang keputusan tersebut akan menciderai rasa keadilan masyarakat bawah.

“Bayangin coba. Disaat yang sama, pemerintah memberlakukan aturan pungutan pajak terkait transaksi antar bank. Kita ngecek saldo kita di bank lain dikenakan biaya Rp 2.500 & tarik tunai dipajakin Rp. 5000. Prinsip keadilan oleh pemerintah ke rakyatnya ini mana kalau aturannya seperti ini,” jelasnya.

Dia juga menduga kebijakan yang diambil pemerintah ini untuk menutupi kas negara yang sekarang sepertinya kosong melompong.

“Mending pemerintah ini jujur aja kalau kas negara sudah habis dan tidak bisa berbuat banyak. Mending jujur aja sama rakyatnya, bahwa kami sudah tidak mampu menjalankan pemerintahan,” pungkas Alif. (Redaksi)

  • Bagikan