BONTANG – Wakil Ketua Komisi lll DPRD Bontang menanggapi wacana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok akan direvisi.
Ia menilai Perwali yang sudah ada sangatlah efektif, terlebih Bontang menerima penghargaan Swasti Saba Wistara berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/664/2019.
Sehingga menurutnya, dengan adanya penghargaan tersebut, merupakan bentuk komitmen Bontang bersama pelaku pembangunan guna tanggung jawab terhadap kota sehat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai, jikalau diberlakukan kembali iklan rokok hanya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka akan sia-sia Perwali itu dibuat.
“Kan sehat juga mahal, menurut saya penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok,” ungkapnya saat ditemui usai Rapat Kerja, Senin (14/6/2021).
Ia menambahkan berdasarkan penelitian rokok juga merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, sehingga pihaknya kurang sependapat jika Perwali tersebut direvisi hanya karena ingin meningkatkan PAD.
“Sebaiknya tidak perlu direvisi, karena kalau alasan ekonomi kenapa lahir Perwali itu karena semuanya ingin hidup sehat,” pungkasnya (*)