Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan di Bulan Ramadhan

  • Bagikan
Proses Vaksinasi Covid-19 (Rifki)

JAKARTA – Vaksinasi Covid-19 tetap akan dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Namun akan tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang menjalankan puasa.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menyebutkan, vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.

Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.

“Jadi tetap akan dilaksanakan di bulan Ramadhan,” kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Senin (5/4/2021).

Pelaksanaan vaksinasi, lanjut Nadia, bisa dilakukan siang hari baik untuk kalangan muslim yang berpuasa maupun non-muslim. Ia menjelaskan puasa memberikan manfaat untuk kesehatan atau detoksifikasi.

“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Namun yang harus diperhatikan, kata Nadia, sebelum vaksinasi di bulan Ramadhan adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

“Vaksinasi tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya. (redaksi)

  • Bagikan