JAKARTA – Setelah melalui rapat pleno akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 Sinovac buatan China tersebut. Meskipun masih menunggu hasil penelitian dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari aspek keamanannya.
Hal ini diumumkan ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni’am Sholeh pada Jumat (1/8/21) di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam rapat pleno MUI ini disepakati bersama. “MUI menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.
Asrorun Ni’am juga menyatakan, meskipun MUI telah menetapkan halal, fatwa ini tetap harus menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM.
“Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya,” tegas Asrorun Ni’am Sholeh.
Asrorun Ni’am menjelaskan soal kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM.
“Fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil akhir dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM,” jelasnya.
Dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri menyatakan akan mengeluarkan hasil penelitiannya sebelum 13 Januari 2021. (HT)