UU Cipta Kerja di Tanda Tangani Presiden, Buruh Aksi 2 November

  • Bagikan

JAKARTA – Jika Presiden Joko Widodo benar dalam waktu dekat menanda tangani UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu, maka kami beberapa Serikat Buruh akan menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja tersebut pada tanggal 2 November 2020 mendatang, ungkap Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Media di jakarta, senin (25/10/20).

“Bilamana UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden dan sudah ada nomornya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa akan ditanda tangani tanggal 28 Oktober 2020 nanti, maka KSPI dan beberapa Serikat Buruh akan melakukan aksi serentak secara nasional, pada tanggal 2 November 2020 akan datang,” ujar Iqbal.

Aksi yang akan dilakukan nanti akan berbarengan dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan informasi yang di terima bahwa Presiden akan menanda tangani pada tanggal 28 Oktober 2020. Maka KSPI, KSPSI AGN, dan 32 Federasi/Konfederasi lainnya akan memanfaatkan libur panjang tanggal 29-31 Oktober 2020 menyusun berkas yang akan diserahkan pada saat pengajuan Judicial Review pada 2 November 2020 nanti.

“Aksi tersebut rencananya dipusatkan di gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat dan Istana negara yang terletak Jalan Merdeka Utara,” jar Iqbal

KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 sampai 10 November yang akan diikuti ratusan ribu buruh tentunya dengan tuntutan DPR harus melakukan UU Cipta Kerja melalui Legeslative Review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

“Aksi yang akan dilakukan KSPI dan serikat Buruh lainnya, adalah aksi tanpa kekerasan atau anti kekerasan ‘non violence’.Aksi ini diselenggarakan terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” Tegas Iqbal.(PP)

Baca juga : Soal Edukasi UU Ciptaker, Media Kernels Indonesia Sayangkan Politisi Kalah Aktif Sama Akun Buzzer

Editor : Supri

https://karindoled.co.id/rental-network/
  • Bagikan