JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dirinya diperiksa setelah 2 kali mangkir.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (02/05/2021).
Dalam pemeriksaan yang akhirnya berlangsung selama 2 jam tersebut, politisi Parta Golkar ini dicecar sebanyak 25 pertanyaan. Diduga kasus korupsi yang menyeret namanya ini merugikan negara sebesar Rp.130 miliar.
Hingga saat ini, status Alex Noerdin hanyalah saksi. Dirinya diperiksa melihat posisi jabatannya pada saat itu merupakan Gubernur Sumatera Selatan yang memberikan dana hibah untuk pembangunan masjid tersebut.
Selain itu, Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada tahun 2015 lalu.
Saksi lainnya yang juga diperiksa ialah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/04/2021). Pemeriksaan berlangsung selama 30 menit. Pada saat pembangunan masjid, dirinya menjabat Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Hingga bergulirnya kasus ini di awal 2021, Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi dan menetapkan sebanyak 4 orang sebagi tersangka. Antara lain, Eddy Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, lalu Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang, selanjutnya Yudi Arminto yang merupakan Project Manager PT Yodya Karya selaku kontraktor dan Dwi Kridayani selaku Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Masjid Raya Sriwijaya, Palembang sendiri pada saat pembangunan diklaim akan menjadi masjid terbesar di Asia dengan luas 20 hektare dengan jumlah dana yang ditelan mencapai 130 miliar yang berasal dari APBD. (***/Redaksi)