Ungkap Kasus Sabu Seberat 5,6 Kg, Polres Kukar Tetapkan 3 Tersangka

  • Bagikan
Press rilis Polres Kukar, terkait kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu (Polres Kukar)

Kutai Kartanegara – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap oleh Polres Kutai Kartanegara.

Tak tanggung- tanggung, barang haram jenis Sabu yang berhasil dijegal sebanyak 5,618 gram. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Mako Polres Kukar, Jumat (16/4/2021).

Dalam kasus tersebut tiga orang menjadi tersangka berinisial SD (38) MY (28) dan MS (36). Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima Polres Kukar melalui Resnarkoba pada Rabu, (14/4/202) sekira pukul 20.00 wita.

Dari Informasi tersebut petugas mengetahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kukar. Tak tinggal diam tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Setelah memastikan adanya barang, Kasat Resnarkoba berkoordinasi dengan Kapolsek Tenggarong Seberang,” Kata Irwan Masulin Ginting.

Berdasarkan pengembangan informasi, transaksi barang haram tersebut dilaksanakan Kamis, (15/4/2021) sekitar pukul 18.30 wita. Anggota polres yang melakukan penyamaran langsung bertindak cepat dan mengamankan seorang laki-laki yang berinisial (SD) dengan barang bukti satu poket besar yang diduga sabu.

Selepas itu keterangan dari SD, bahwa sabu tersebut didapat dari MY berasal Samarinda. Kemudian MY pun berhasil di ringkus bersama dengan kawanya yang berinisial MS, di Jalan Suryanata Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu Kota Samarinda. Setelah melakukan penggeledahan, tim polres berhasil mengamankan empat poket sabu.

“Peran MS adalah sebagai penunjuk jalan MY selama berada di Samarinda,” sambungnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, MY mengaku masih ada barang yang disimpan di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Loa Tuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Selanjutnya anggota berangkat menuju Kota Bontang dan sekitar pukul 14.00 wita dan benar dirumah MY ditemukan lima poket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengakuan MY sabu tersebut seluruhnya didapat dari AHM namun saat dicari tidak ditemukan. Diduga narkoba jenis sabu tersebut melibatkan jaringan internasional.

“Adapun peran SD sebagai kurir, MS penunjuk jalan dan MY sebagai perantara. Untuk penyandang dana atau pemilik barang masih dalam pencarian,” ucapnya.

Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani menjelaskan selain narkoba jenis sabu, barang bukti lain yang ditemukan yakni satu kotak putih, satu buah timbangan, satu buah bong, dua sendok takar, plastik berlakban warna coklat, satu buah tas besar warna hitam, satu unit hp vivo warna biru, satu unit hp redmi warna abu abu, satu unit motor Kawasaki Ninja Warna Merah, satu unit motor honda Beat warna merah.

Adapun tersangka SD dan MY melanggar undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup sementara MS pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Qy)

  • Bagikan