Total Pinjaman Modal 5 Miliar untuk UMKM Sejak 2019, Diskop-UKMP Sebut Penyerapan Anggaran Minim

  • Bagikan
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran

BONTANG -Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) memiliki programĀ  dana bergulir sebagai fasilitas penguatan modal bagi pelaku UMKM di Bontang.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Yusran menyampaikan, sejak tahun 2019 lalu, Walikota Bontang Neni Moerneaini menggelontorkan anggaran Rp 5 miliar untuk pemenuhan dari program dana bergulir. Namun hingga kurun waktu 2 tahun ini anggaran tersebut baru terserap Rp 1,2 miliar.

“Diskop-ukmp punya program bantuan modal untuk pengusaha mikro, namun realisasinya masih minim, dari alokasi 5 miliar, yang baru terserap hanya 1,2 miliar saja,” kata Yusran Saat usai mengisi acara Kepoin Bontang, Minggu (11/4/2021).

Selanjutnya Yusran menjelaskan, bahwa saat ini dana bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM masih tersisa Rp 3,8 miliar.
Padahal selama ini pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan menyebar informasi terkait bantuan modal usaha ini.

“Enggak terserap padahal secara prosedur tidak rumit yang terpenting calon peminjam dapat amanah dalam memutar modalnya,” sambungnya.

Menurutnya, bantuan modal usaha ini masuk dalam bentuk investasi tidak permanen. Modal bagi pelaku usaha ini sebenarnya sangat membantu lantaran suku bunga pinjaman hanya 5 persen pertahun.

“Seharusnya program ini sangat membantu, apalagi kondisinya sekarang pandemi,” ungkapnya.

Saat ini pun pihaknya tetap optimis memperkuat basis UMKM lewat program tersebut. Dalam penyertaan modal pinjaman dengan nominal Rp 1 juta masyarakat tidak perlu menyertakan jaminan, namun untuk pinjaman 5 juta untuk 3 tahun angsuran dengan jaminan BPKB motor. Sementara Rp 6-25 juta untuk 3 tahun angsuran, jaminan sertifikat rumah.

“Namun dalam pengajuanya, masyarakat diminta melampirkan Foto Copy KTP, Surat Izin Usaha, dan yang terpenting tidak mengontrak rumah,” timpalnya.

Adapun khusus masyarakat pesisir jika meminjam hanya cukup melampirkan jaminan surat keterangan bangunan dari kelurahan dan kecamatan.

“Dana bunga lima persen, nantinya akan terus berputar dan akan masuk ke pokok modal untuk usaha,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan