Total Korban Belum Pasti, YLBHI Duga Ada Pelanggaran HAM

  • Bagikan
Aksi anggota polisi saat menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu lalu.(Foto: twitter.com/fullmoonfolks/

JURNALTODAY.ID, Malang – Tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/2022) lalu menjadi pukulan yang amat keras, terutama bagi para korban dan keluarga. Hingga saat ini belum bisa dipastikan total jumlah korban.

Presiden Joko Widodo menyebut korban meninggal dunia mencapai 129 jiwa, sementara Kapolri Sigit Listyanto mengklaim jumlah korban meninggal berdasarkan hasil verifikasi terakhir seluruh Dinas Kesehatan Malang Raya, sebanyak 129 jiwa.

Berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. Dilansir dari Sewaktu.com, Wiyanto menyebut jumlah korban mencapai 180 jiwa, tersebar di 10 rumah sakit kabupaten/kota Malang. Jumlah tersebut terhitung hingga Minggu (02/10/2022) siang.

Sementara itu proses evaluasi dan investigasi saat ini tengah berlangsung di Malang.Tim investigasi PSSI dipimpin oleh Ketua Umumnya, beserta beberapa jajarannya, Direktur Utama PT LIB, serta beberapa pihak lainnya.

Sama halnya dengan PSSI, pihak kepolisian juga segera menggelar penyidikan. Disampaikan Kapolri Sigit Listyanto juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Terdiri dari Badan Reserse dan Kriminal, Divisi Profesi dan Pengamanan, Kedokteran Polisi, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Porli.

Sementara itu, tanggapan serius datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) yangI menilai aparat keamanan bertindak berlebihan.

“Kami menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” bunyi petikan siaran pers YLBHI.

Jika mengikuti aturan, maka penggunaan gas air mata sebagai bagian dari upaya pengamanan tidak diperbolehkan oleh FIFA.

Dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Selain itu aparat keamanan juga  mengabaikan keselamatan dan kesehatan seisi stadion yang sejatinya adalah tanggung jawab mereka.

Respon berlebihan dari petugas saat itu, bahkan menurut YLBHI sampai mengangkangi sejumlah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri). YLBHI mencatat sekurang-kurangnya ada lima Perkapolri yang dilanggar.

Untuk itu YLBHI mendesak agar Kompolnas serta Komnas HAM untuk turun langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM, pelanggaran profesionalisme dan kinerja aparat kepolisian yang saat itu bertugas.

Selain itu, YLBHI juga mendesak agar Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas kala itu.(*)

  • Bagikan