Tolak Pelemahan KPK, Aliansi Kaltim Bersatu Gelar Mimbar Bebas Di Gerbang Kampus Unmul

  • Bagikan
Mimbar bebas digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu, Jumat (18/06/2021)

SAMARINDA – Puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar mimbar bebas di depan gerbang kampus Unmul, Jumat (18/06/2021).

Mimbar bebas tersebut dilaksanakan serentak oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan atas upaya-upaya pelemahan KPK. Selain itu juga sebagai ‘pemanasan’ jelang aksi unjuk rasa yang akan mereka gelar pada Senin mendatang.

“Aksi hari ini adalah aksi pencerdasan sekaligus pemantik untuk aksi yang akan digelar hari Senin nanti,” ujar Aji, Humas Aksi.

Dalam spanduk tuntutan yang di bentangkan, ada lima tuntutan dari Aliansi Kaltim Bersatu. Antara lain, Menuntut Ketua KPK, Firly Bahuri untuk diberhentikan dari jabatannya, kemudian menuntut Presiden untuk membatalkan penonaktifan 75 anggota KPK pasca mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tuntutan ketiga, meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang independensi KPK, menuntut Pemerintah untuk menuntaskan janji reformasi yang di dalamnya termasuk penegakan pemberantasan korupsi, dan yang terakhir menuntut agar ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) dicopot dari jabatannya.

“Kehadiran Firly justru melahirkan upaya pelemahan KPK. Terkait Perppu, Presiden punya kewenangan untuk itu, kemudian alasan menuntut pencopotan Ketua BKN karena mereka yang terlibat dalam TWK, dan hingga hari ini belum memberikan respon baik atas apa yang disuarakan terkait TWK,” jelasnya.

Di Kota Samarinda sendiri sudah menggelar beberapa kali aksi, termasuk aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kamantan Timur beberapa waktu lalu. Namun, menurut Aliansi Kaltim Bersatu sejauh ini aksi yang mereka lakukan belum mendapatkan respon positif.

Aji melanjutkan bahwa penyikapan atas situasi yang menimpa KPK saat ini merupakan hal yang genting. Termasuk kewajiban dalam melindungi segala upaya yang coba melemahkan mereka. Hingga saat ini, KPK merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi, maka menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan KPK dipreteli.

“Hadirnya KPK pasca reformasi merupakan lembaga anti rasuah yang statusnya independen. Tapi adanya revisi UU KPK, menjadi pertanyaan sebagai bentuk independensi atau intervensi dari pemerintah,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan