Tiga Mucikari Di Tangkap, Jajakan Perempuan Dibawah Umur

  • Bagikan

BONTANG – Jajakan Anak Dibawah Umur, Tiga orang mucikari ditangkap jajaran Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Ketiga tersangka merupakan Warga Loktuan, Y (22) laki-laki pengangguran, J (36) ibu rumah tangga, dan M (25) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Mereka terbukti melakukan tindak kejahatan, menjual perempuan anal dibawah umur, untuk dijajakan kepada para hidung belang.

Awalnya, di hari Kamis (16/7/2020) lalu, pukul 23.00 Wita, pihak Rajawali mendapat laporan dari masyarakat. Terdapat dugaan prostitusi yang memanfaatkan anak.

Pihaknya, langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah diselidiki, ketiga Pelaku rupanya tengah melakukan transaksi disalah satu Hotel di Bontang.

“Kami amankan di salah satu hotel, ada satu korban yang mendapat tawaran itu, Dengan tarif Rp 2.500.000 satu malam,” ungkap  Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat. Sabtu (18/7/2020)

Saat ditangkap, rupanya terdapat 1 korban yang terkena bujukan para pelaku.

“korbannya ini, L (16), mengaku baru pertama kali menerima tawaran pelaku,” ujarnya.

Rupanya, tak hanya satu orang yang dijajakan layaknya barang oleh ketiga pelaku. Setelah pengembangan kepolisian, mendapat informasi korban lainnya. Bahkan, kini tengah mengandung.

“Ada juga korbannya inisial S, di bawah umur, sekarang hamil 5 bulan,” bebernya.

Karena perbuatannya Ketiganya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Korban saat ini masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bontang,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan