Tiga Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Dijemput Paksa Pihak Kepolisian

  • Bagikan

SANGATTA – Tim Advokasi Koalisi masyarakat adat Dayak Modang Long Wai, mengeluarkan rilis tentang penjemputan secara paksa tiga pejuang adat Dayak di Desa Long Bentuq di Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hal itu sebut mereka, dilakukan oleh pihak kepolisian Kutai Timur, pada, Sabtu (27/02/21) pukul 18.20 wita kemarin.

Para pejuang itu ialah, Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim).

“Mereka dijemput paksa Belasan mobil aparat, yg bersenjata lengkap diperjalanan pulang usai melakukan pendataan aset –aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim)” Ucap Bernard Marbun Tim advokasi Koalisi masyarakat adat Dayak Modang Long Wai

Dalam video dan keterangan yang dikirimkan masyarakat kepada Koalisi itu, mobil yang digunakan Daud Luwing, Benediktus Beng Lui, dan Elisason dikepung belasan mobil bersenjata lengkap. Sehingga para pejuang adat tidak bisa melakukan perlawanan, selanjutnya mereka langsung dibawa ke Polres Kutim, Sangatta Kutai Timur.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung berangkat dari Samarinda Menuju Polres Kutim untuk mendampingin masyarakat adat yangyang di jemput paksa oleh pihak kepolisian,” sambungnya

Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang adat tersebut, diduga terkait dengan gencarnya permintaan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap PT.Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA).

Diketahui Sejak 30 Januari 2021 lalu masyarkat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq melakukan penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik PT Subur Abadi Wana Agung salah satu anak perusahaan dari PT Tri Putra Group.

Terkait penangkapan tiga masyarakat adat maka WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, Keadilan Perdamaian dan Integrasi Ciptaan (KPKC) SVD Distrik Kalimantan Timur, Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Kasri, Perkumpulan PADI Indonesia, LBH Samarinda, JATAM Kaltim, Pokja 30, dan AMAN Kaltim yang tergabung dalam KOALISI MASYARAKAT ADAT DAYAK MODANG PANJANG WAI, Menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakkan represif aparat atas penangkap TIGA tokoh masyarakat ditengah perjalanan pulang pada hari ini Sabtu 27 Februari 2021.

2. Mendesak agar KAPOLRES KUTIM segera membebaskan 3 tokoh masyrakat.

3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap 3 tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang panggil oleh pihak Polres Kutim.

4. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi dan pencabutan Ijin PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) anak perusahaan dari Tri Putra Group yang beroperasi di wilayah adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kutai Timur (qy / redaksi)

  • Bagikan