Tidak Lagi Beri Santunan Kematian, Pemkot Bontang: Hanya Bersifat Sementara

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang tidak lagi memberikan santunan kematian terhitung sejak 2 Juni 2021 lalu.

Sekertaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pemberhentian tersebut bersifat sementara lantaran keterbatasan anggaran. Pasalnya pos belanja santunan kematian habis demi penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021. Tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang.

“Maka, instansi seperti, Lurah dan RT tidak bisa lagi memproses permohonan dari warga. Sejak SE tersebut diterbitkan,” kata Aji saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kamis (17/06/2021).

Selanjutnya, disampaikan jika rencananya program ini kembali digulirkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Karena uangnya sudah habis dan kita tidak bisa mengcover lagi. Maka kami hentikan sementara,” sambungnya.

Dilanjutnya, terkait besaran nominal santunan ini nanti akan diberlakukan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkot Bontang. Sebelumnya, besaran santunan kematian senilai Rp 3 juta.

Saat ini pemerintah juga sedang menggodok aturan baru terkait penyaluran santunan kematian. Setelah konsultasi dan penyusunan aturan rampung, baru program ini dijalankan kembali.

“Santunan ini tidak dihapuskan, akan tetap ada. Cuman kita masih akan kaji lagi terkait regulasi terbarunya. Apakah akan dikurangi atau gimana, nanti teman-teman yang bahas seperti apa,” tutupnya. (*)

  • Bagikan