Terkait Uang Pesangon Mantan Karyawan PT UT, Maming : Ikuti Regulasi PKB

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang Maming (006)

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat terkait pembayaran pesangon kepada 7 mantan karyawan yang bekerja di PT United Tractors (UT).

Anggota Komisi I Maming mengatakan, pihaknya mendapat surat dari para karyawan, minta untuk dilakukan mediasi bersama perusahaan terkait.

“Mereka mengirim surat ke kami, jadi kami fasilitasi,” katanya saat rapat di Gedung DPRD Bontang, Bontang Lestari Senin (19/4/2021).

Diketahui 7 mantan karyawan tersebut meminta agar perusahaan terkait membayar uang pesangon mereka (karyawan) sesuai dengan tuntutannya.

Tuntutan yang dilayangkan yakni membayar uang pesangon dengan jumlah 2 kali gaji pokok. Hal itu didasari dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

Namun kata Maming, tuntutan mereka yang menggunakan regulasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebab saat ini perusahaan mengikuti regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) atau Undang-Undang nomor 35 tahun 2021.

“Sesuai aturan di Omnibus Law, maka undang-undang yang lama dicabut atau tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, agar tidak terjadi permasalahan lebih besar atau hal lain yang dapat memicu konflik. Maming mengatakan perusahaan dapat menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apabila isi dari kebijakan di PKB dinilai lebih baik dari undang-undang saat ini.

“Itu tadi kesimpulan rapatnya, langkah selanjutnya kedua bela pihak, karyawan dan juga perusahaan terkait akan melakukan rapat internal, semoga aja bisa selesai dengan baik,” pungkasnya. (006/Redaksi)

  • Bagikan