Terkait Aturan Baru JHT, PRIMA Sebut Rugikan Buruh

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah membuat aturan baru tentang JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru tersebut, setiap peserta baru bisa mencairkan dananya setelah usia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lukman Hakim, menyatakan bahwa aturan tersebut mengurangi manfaat bagi pekerja.

Lukman membandingkan dengan aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015 syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun.

Selain itu, 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama, dan baru bisa ambil seluruhnya pada usia 56 tahun.

Sementara dalam aturan baru, manfaat JHT hanya akan diterima setelah usia 56 tahun. Jadi manfaat tambahan 10% dan 30% untuk pembiayaan KPR tidak ada lagi.

Padahal, menurutnya dengan adanya JKP para buruh sangat menyambut dengan baik, karena selain dapat manfaat JHT juga dapat tambahan dana ketika mereka kehilangan pekerjaan

“Jadi sudah jelas aturan baru ini merugikan buruh,” ungkapnya.

Adapun alasan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait aturan baru ini, yakni saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Pesangon, maka JHT dikembalikan ke tujuan JHT.

Alasan tersebut, menurut Lukman mengada-ada. Dijelaskannya, bahwa JKP dan pesangon berbeda peruntukannya, yaitu bukan untuk KPR.

“Sepertinya aturan baru ini hanya untuk menahan seratus persen dana JHT para pekerja sehingga dapat dialokasikan ke hal-hal lain,” tutup ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) ini.

  • Bagikan