Terhambat Proses Izin Online, Diskop-UKMP Berencana Memperpanjang Waktu Dua Hari

  • Bagikan
Petugas memverifikasi data pemohon BPUM di Lapangan MTQ Parikesit di hari ketiga

BONTANG – Sistem pembuatan Surat Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online mengalami gangguan.

Akibatnya sebagian masyarakat yang ingin mengurus Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengalami kendala.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM, Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Yusran mengatakan, untuk para calon pendaftar yang belum keluar surat izinnya akan diberikan kelonggaran sampai dengan pukul 16.00 Wita.

“Betul, laporan soal gangguan server memang terjadi dari kemarin makanya hari ini rencana akan di panjangkan waktu pendaftaran sampai sore,” kata Yusran saat ditemui awak media, Rabu (16/06/2021).

Lebih lanjut, Yusran menyampaikan jika gangguan server mengurus izin maka pihaknya akan berencana menambah waktu pendaftaran hingga dua hari kedepan.

“Saya akan koordinasi ke Kepala Dinas untuk meminta perpanjangan waktu selama dua hari kedepan, karena masyarakat pasti banyak yang terhambat soal pengurusan izin usaha,” sambungnya.

Di lokasi yang sama Sarifah pelaku usaha jajanan kue kering juga mendatangi tempat pendaftaran BPUM yang berada di lapangan MTQ Jalan Parikesit, untuk bertanya soal gangguan server oss.go.id yang mengakibatkan tidak bisa mengurus surat izin usaha.

“Ingin bertanya saja apakah ada keringanan waktu, karena saya mau mendaftar tapi syarat surat izin usaha terkendala,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, di kelurahan domisilinya, yaitu Bontang Baru pun mengalami hal serupa. Informasinya, ada gangguan dari pusat.

“Saya ke kelurahan, karena waktu saya akses sendiri nggak bisa. Saya pikir di kelurahan itu bisa manual, ternyata sama aja. Pakai sistem dari pusat. Banyak berkas itu numpuk di kelurahan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan