Target Rampung 2021, Pemkot Bontang Tawarkan 8 Draft Kelurahan Baru untuk Pemekaran

  • Bagikan
Rapat DPRD Bontang, terkait pemekaran wilayah (Rifki)

BONTANG – Draft pemekaran wilayah di Kota Bontang, ditarget rampung di tahun 2021.

Bagian Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Wilayah Kantor Sekertariat Daerah Kota Bontang, Muhammad Ihsan  menjelaskan, pihaknya menawarkan 8 kelurahan baru, dari total 15 kelurahan yang ada di Kota Bontang.

Mulai dari Kelurahan Loktuan Raya, Kelurahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Bukit Sintuk, Kelurahan Berbas Ulu, Kelurahan Nyerakat Lestari, Kelurahan Pesisir Lestari, Kelurahan Telihan Indah, Kelurahan Tanjung Limau.

“Pemekaran ini merupakan inisiatif pemerintah dalam hal efesiensi pelayanan terhadap masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh dalam mengurus administrasi,” kata Ihsan setelah usai RDP di Gedung sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (12/4/2021).

Selanjutnya pihaknya menerangkan bahwa pemekaran ini dilakukan sesuai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018. Dimana dalam syarat administrasi setiap wilayah yang memiliki populasi penduduk 2000 jiwa atau setara dengan 400 kepala keluarga.

“Saat ini tengah digodok naskah akademiknya. Masih tahap penyempurnaan, selanjutnya pihaknya akan melaporkan hasil tawaran draf tersebut kepada Pansus yang dibuat oleh anggota DPRD Bontang,” sambungnya.

Tahapan penyusunan draf saat ini, ia sebut telah rampung 90%. Wacana pemerintah sejak 2016 ini diperkirakan rampung di tahun 2021. Dalam perjalanannya masih ada 3 kelurahan baru yang masih memiliki hambatan terkait lahan untuk dijadikan kantor kelurahan, sebagai syarat untuk pemekaran.

“Tiga kelurahan di antaranya memang ditemui hambatan namun bisa di atasi persoalan lahannya contoh di kelurahan Bukit Sekatup Damai nantinya akan mendapatkan alokasi lahan dan tempat di pujasera dalam waktu dekat akan membahas dengan PT KIE terkait serah terima Fasum (Fasilitas Umum) penerimaan legalitas lahan untuk pemerintah,” ujarnya.

Di tempat yang sama pimpinan rapat Ma’ruf Effendi menyampaikan saat ini tahap pembuatan Naskah akademik masih dalam proses penyempurnaan dari Universitas Mulawarman. Kemudian persoalan Persyaratan soal lahan dan jumlah penduduk sudah memenuhi syarat.

“Seluruh dokumen baik konsep pembentukan kelurahan atau kecamatan, masih bersifat draf yang akan di bahas di pembahasan perda oleh DPRD dan pemerintah kota,” Kata Ma’ruf.

Selanjutnya DPRD Bontang dan pemerintah meminta pada tim untuk melanjutkan proses yang sudah berjalan dari 2016. Tentunya tetap dengan prinsip-prinsip yang komprehensif. Dan jangan terburu-buru karena proses nya masih panjang tahapannya.

“Jangan terburu-buru, perumusannya pun juga harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan