Tangkapan Besar Polres Bontang, 1 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti

  • Bagikan
Konferensi Pers, Kapolres Bontang berdama Anggota Memegang Barang Bukti

BONTANG – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi Senin (28/06/2021) pukul 16.00 Wita kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Hanafia Siringoringo mengatakan jika pihaknya menangkap tersangka FD (23) pemuda asal Berbas Pantai, di Jalan Selat Makasar, Kelurahan Tanjung Laut.

Dari tangan tersangka Satreskoba Polres Bontang berhasil mengamankan 1,005,3 gram (1kg) narkotika jenis sabu.

“Ini jadi kasus pengungkapan terbesar sejak Satreskoba berdiri,” kata AKBP Hanafia Siringoringo.

Kronologis Pengungkapan kasus tersebut juga berdasarkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan dugaan mereka, bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah terlebih dahulu dilakukan pengintaian,” sambungnya.

Sebelumnya, petugas sudah melihat orang yang dicurigai berada di TKP sendirian setelah 15 menit kembali ke TKP bersama seseorang yang mengemudikan sepeda motor.

“Artinya yang kita amankan ini orang yang dibonceng mengambil barang bungkusan. Petugas berhasil menangkap dan pada saat penangkapan ada barang yang dibuang oleh pelaku dan kita berhasil mendapatkan barang yang dibuang tersebut,” ujarnya.

Melihat proses penangkapan berada di jalan, awalnya pelaku saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri namun gagal akibat terjatuh, dan akhirnya dengan mudah diamankan oleh petugas.

Diketahui peran tersangka sebagai kurir sekaligus pengedar. Tersangka mengaku bahwa mendapatkan instruksi dari orang yang belum diketahui identitasnya melalui pesan telpon. Orang tersebut yang mengarahkan tersangka untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditetapkan.

“Pelaku mendapatkan instruksi melalui pesan telpon, dan mereka langsung mengambil barang tersebut. Ada satu orang buron dan kami sudah mengantongi identitasnya. Jadi diminta untuk pelaku yang kabur bisa menyerahkan dirinya segera ke Polres Bontang,” tuturnya.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah kantong belanja warna putih, satu bungkus paket isolasi berwarna coklat, serta satu unit HP Vivo biru hitam.

Adapun Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2008 tentang narkotika yang masing masing pasal tersebut mempunyai ancaman hukuman tersendiri.

Dan hukumannya antara lain adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling singkat 6 dan 20 tahun.

Sementara untuk pasal 112 ancaman hukuman bisa pidana seumur hidup atau penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun.

“BB yang kami amankan ini sebesar 1005, 3 gram dapat menyelamatkan orang sebanyak 5.026 orang, dan nilai BB ini kurang lebih Rp 1 M,” ujar Hanifa.

Hanifa juga mengingatkan agar masyarakat mengawasi anggota keluarganya dalam pergaulan kehidupan sehari-hari agar terhindar dari bahaya narkotika. (*)

  • Bagikan