Tanggapan RSU St Rafael Cancar Terkait Berita Sampah Medis

  • Bagikan
Direktur Utama Rumah Sakit Umum(RSU) Santo Rafael Cancar, dr.M.Ronald Susilo

MANGGARAI – Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Santo Rafael Cancar, dr.M.Ronald Susilo menanggapi beberapa pemberitaan media online terkait dugaan pengolahan sampah medis dibakar secara manual.

Dalam klarifikasi tertulis yang dikirim via pesan whatsapp oleh Ronald Susilo, Rabu (29/06/2022).

Menurut Ronald, berita yang sempat ditayangkan dibeberapa media, salah satunya jurnaltoday.id merupakan pemberitaan secara sepihak.

“Kami dari pihak RSU St. Rafael Cancar sangat menyayangkan berita tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Ronald melalui pernyataan tertulisnya.

Ronald menegaskan bahwa pemberitaan media online tentang sampah medis yang dibakar secara manual di dekat perumahan warga adalah pernyataan yang salah.

Hal itu didasarkan pada mekanisme yang diikuti oleh pihak RSU St. Rafael Cancar selama ini dalam mengurus sampah.

Menurutnya, selama ini, pihak RSU St Rafael Cancar telah melakukan pemisahan terhadap sampah medis dan non-medis.

“Sampah medis itu ada yang cair dan yang padat. Sampah medis cair langsung masuk ke dalam Intalasi Pembuangan Akhir Limbah (IPAL) yang telah terinstalasi di rumah sakit kami,” lanjutnya.

Sedangkan sampah medis yang padat, kata Ronald, dikumpulkan di ruangan pelayanan, kemudian diantar ke tempat penyimpanan akhir untuk dimusnahkan dengan alat pembakaran khusus (incinerator).

“Karena itu, kami menyayangkan pemberitaan ini langsung ditulis di media online tanpa konfirmasi terlebih dahulu seperti apa proses pengolahan sampah medis di rumah sakit kami,” tegas Ronald.

“Yang kami tahu bahwa seorang wartawan yang baik harus melakukan Cover Both Side tentang sebuah pemberitaan yang akan ditulis,” imbuhnya.

Ronald juga menilai bahwa tulisan yang dipublikasikan beberapa waktu yang lalu sarat dengan kepentingan tertentu yang cendrung mengabaikan fakta yang ada.

“Seakan-akan mencari-cari kesalahan yang nantinya akan menguntungkan pihaknya,” ungkapnya.

Ronald menuding bahwa tulisan tersebut merupakan tindakan malpraktik wartawan.

Dirinnya menjelaskan bahwa wartawan yang bersangkutan (penulis) sebelumnya sempat bermasalah dengan pihak RSU St. Rafael Cancar.

“Kejadian itu terjadi pada Minggu lalu. Saat itu, istri wartawan yang bersangkutan melahirkan di RSU St. Rafael Cancar. Namun, istri yang bersangkutan tidak mempunyai kartu BPJS yang aktif. Dengan demikian, pihak RSU St Rafael Cancar menyarankan kepada suaminya yang adalah wartawan untuk mengurusi BPJS di Ruteng agar BPJS nya bisa diaktifkan kembali. Ia pun marah-marah. Kami berpikir, jangan- jangan karena masalah ini maka tulisan yang tidak bermutu itu dipublikasikan untuk mengobati sakit hatinya. Sangat disayangkan tindakan seperti itu,” bebernya.

Selain itu, Ronald meragukan narasumber yang memberikan keterangan kepada media yang memberitakan, salah satunya jurnaltoday.id.

Hal itu disebabkan karena sejak RSU St Rafael Cancar lahir sampai dengan usianya yang ke 54 tahun, semua kegiatan yang dilakukan selalu berhubungan dengan masyarakat di sekitar rumah sakit.

“Pihak kami selalu mendiskusikan bersama selama 54 tahun. Sehingga jika pun ada keluhan dari masyarakat sekitar tentunya mereka akan sampaikan dengan baik kepada kami, tidak dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti yang disampaikan penulis. Ini provokasi terhadap masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi adalah tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Untuk itu, atas nama RSU St Rafael Cancar, Ronald meminta agar hak jawab kami dari pihak RSU St Rafael Cancar ditayangkan secara utuh sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terkait Rumah Sakit Umum (RSU) St Rafael Cancar yang berlokasi di Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) didapati sampah medis dibakar secara manual dekat perumahan warga, Jumat (24/06/2022).

Kondisi itu memunculkan banyak protes di masyarakat. Bagaimana tidak, sampah medis yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan itu terlihat dibakar di belakang rumah warga dengan jarak 2 meter dari tempat pembakaran.

Adapun limbah medis yang dibakar itu seperti jarum suntik, botol infus, bekas botol obat, hand shocking, masker, perban berdarah dan limbah padat lainnya.

MK, salah satu warga yang berdampak langsung dengan efek pembakaran sampah medis tersebut mengaku kesal dengan perbuatan pihak Rumah Sakit St. Rafael Cancar.

Dalam keterangannya saat diwawancara media ini, dirinya bersama keluarga merasa tidak nyaman dengan bau pembakaran sampah yang begitu menyengat.

“Saya punya anak masih kecil pak. Asap hasil pembakaran sampah medis dibelakang rumah ini sangat mempengaruhi pernapasan anak-anak saya.Hidung kami juga setiap hari selalu mencium bau obat. Apalagi, ruangan makan kami juga begitu dekat sekali dengan tempat pembakaran sampah mereka pak,” tuturnya.

Mk berharap pemerintah dalam hal ini dinas terkait maupun dinas yang lain yang berhubungan dalam mengawasi persoalan ini agar secepatnya untuk melakukan evaluasi untuk kebaikan rakyat.

“Jangan sampai efek dari pembakaran sampah medis ini menimbulkan varian baru bagi kesehatan kami,” pesannya.

Secara regulasi,Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 sudah diatur dalam Permen LHK nomor 6 tahun 2021 dan PP nomor 22 tahun 2021 sudah dijelaskan dan ditegaskan terkait pengolahan limbah B3.

Namun, regulasi yang telah dibuat tersebut terkesan diabaikan oleh pihak Rumah Sakit St.Rafael Cancar dengan tetap melakukan pembakaran sampah medis tersebut secara manual.

Saat berita diterbitkan, Dirut Rumah Sakit St. Rafael Cancar, Ronald Susilo memilih irit bicara saat wartawan mendatangi rumah sakit untuk melakukan konfirmasi. Lalu, saat dihubungi via telpon, dirinya beralasan sibuk.(***/hak jawab)

  • Bagikan