Tambang Ilegal Makin Menggila, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Serukan Perlawanan

  • Bagikan

SAMARINDA – Maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur sudah menjadi rahasia umum. Perkara ini seharusnya mudah untuk diselesaikan. Mengingat tambang ilegal merupakan aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, kerusakan lingkungan hingga dampak langsung ke warga juga tak bisa disembunyikan lagi.

Meski demikian, sejauh ini tidak ada hal yang cukup berarti terkait penindakan dari aparat penegak hukum. Protes yang dilakukan baik dari warga yang terdampak, maupun solidaritas dari berbagai kelompok organisasi juga belum cukup menjadi daya gedor pengusutan praktek tambang ilegal.

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebutkan, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

Meskipun aktivitas pelanggaran hukum ini terjadi secara terang-terangan, namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik.

Jika melihat garda terdepan dalam dalam upaya melawan praktek kejahatan ini, sudah dapat ditebak bahwa perlawanan justru datang dari warga, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Hal ini pula yang memantik puluhan dosen di Universitas Mulawarman untuk turut bersuara. Menyatukan diri dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, para dosen mengeluarkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolda serta Kapolres se-Kalimantan Timur.

Dalam pernyataannya, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menyebutkan dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.

Selanjutnya, hal itu melahirkan pertanyaan untuk dijawab bersama, bagaimana mungkin kejahatan justru didiamkan begitu saja? Sebab pembiaran terharap tambang ilegal, adalah bagian dari kejahatan serius.

Dalam pernyataan sikapnya, 7 poin yang dikeluarkan oleh Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, berikut sikap tegas para dosen yang diterima oleh awak media;

Pertama, Kepolisian harus secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada dibaliknya (directing mind). Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa backup dari orang-orang tertentu.

Kedua, Kepolisian harus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga, terutama yang menjadi korban terdampak tambang ilegal, dari ancaman serta intimidasi dari para preman.

Ketiga, Kepolisian harus pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal, tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak. Sebab kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan umum.

Empat, Meminta kepada Kapolri untuk melalukan supervisi anggotanya di daerah yang terkesan pasif dan lamban melalukan proses hukum terhadap tambang ilegal.

Lima, Menuntut kepada Pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur, untuk aktif mendorong penyelesaian kasus tambang ilegal ini. Pemerintah tidak boleh berlindung dibalik alasan kewenangan yang sudah diambil alih oleh pusat. Sebab sebagai orang yang diberikan mandat memimpin daerah ini, tugas anda untuk menangkap maling yang telah menjarah kekayaan alam daerah kita.

Enam, Memberikan dukungan dan solidaritas sepenuhnya kepada warga yang berani melawan tambang ilegal.

Terakhir, Menyerukan kepada semua kalangan, terutama warga terdampak tambang ilegal, untuk berani melawan para pelaku tambang ilegal. Perlawanan terhadap tambang ilegal harus terus digelorakan, sebab masa depan serta keberlangsungan lingkungan hidup sekitar kita, ditentukan oleh keringat dan perjuangan kita sendiri.

  • Bagikan