Tak Kantongi Izin, Aktivitas PT Varia Usaha Beton di Segendis Dinilai Ilegal

  • Bagikan
Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Idrus

BONTANG – Aktivitas PT Varia Usaha Beton readymix (Batching Plan) di Jalan Urip Sumoharjo Segendis, ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Idrus, dirinya telah mengecek di buku register ataupun sistem perizinan online, perusahaan tersebut tidak terdaftar.

“Jangankan izinya, permohonan pengajuan izin saja tidak ada, jadi aktivitas yang mereka lakukan di wilayah Segendis itu ilegal,” kata Idrus saat di sambangi awak media dikantor DPM-PTSP, jalan Awang Long, Kamis (22/4/2021).

Dengan adanya temuan bahwa perusahaan tidak memiliki izin, maka pihaknya akan melakukan monitoring langsung ke lokasi PT. Varia ini beroperasi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan monitoring, bersama dengan DLH, PUPR, Satpol-PP, Camat Bontang Selatan dan Lurah Bontang Lestari,” sambungnya.

Monitoring tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait pengoperasian perusahaan yang tidak mengantongi izin ke Pemerintah Kota Bontang. Namun, terlebih dahulu pihak PT Varia harus memberikan klarifikasi terkait klaim bahwa tengah memiliki izin.

“Nanti minta klarifikasi dengan perusahaan tersebut, jika memiliki izin maka mereka izin kemana, karena di data DPM-PTSP tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait jika tidak memiliki izin dan statusnya ialah ilegal, apakah ada rencana penyegelan perusahaan yang dilansir telah beroperasi selama setahun kebelakang.

“Nanti dilihat, yang memiliki kewenangan penyegelan ialah, Satpol-PP makanya dalam monitoring mereka dilibatkan,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan