Tak Dapat Dukungan Wakil Rakyat Untuk Pemberantasan Korupsi, Aliansi Kaltim Bersatu Segel Kantor DPRD Kaltim

  • Bagikan
Kantor DPRD Kalimantan Timur Disegel ratusan mahasiswa yang tergabung di Aliansi Kaltim Bersatu

SAMARINDA – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu melakukan aksi segel gedung DPRD Kalimantan Timur, Senin (21/06/2021). Aksi penyegelan terjadi akibat permintaan mereka untuk diterima oleh wakil rakyat di Karangpaci.

Aksi yang berjalan hampir lima jam tersebut juga menjadi aksi solidaritas atas pemanggilan masyarakat anti korupsi oleh Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang mereka ajukan.

Aji Ahmad, Humas dari Aliansi Kaltim bersatu mengungkapkan bahwa aksi yang terus menerus mereka gelar merupakan bukti bahwa KPK tidak sendiri dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Maka menurutnya, sudah sewajibnya upaya pelemahan atas KPK harus dilawan.

“Kita menganggap KPK harus selalu di kawal, melihat perannya dalam pemberantasan KKN di negeri ini. Dan kita melihat bahwa apa yang terjadi hari ini merupakan dampak dari revisi UU KPK lalu,” ujar Aji.

Mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi sorotan belakangan ini, menurutnya memang patut dipertanyakan. Keanehan dari soal-soal yang dianggap seksis, hingga memposisikan Pancasila dan Agama saling dibenturkan, padahal menurutnya itu merupakan ranah private serta hak konstitusional.

Selanjutnya, terkait hasil TWK yang menon-aktifan pegawai KPK, menurutnya juga tidak boleh menjadi alasan. Mulai dari kerancuan soal-soal hingga tidak adanya transparansi dalam proses evaluasi.

“Bahkan hasil TWK itu juga seharusnya tidak jadi alasan untuk menon-aktifkan pegawai. Mengingat mereka bukan pegawai yang baru mau masuk, tapi sudah bekerja dari dulu,” bebernya.

Aksi yang berakhir jelang magrib itu ditutup dengan pembentangan spanduk bertulis ‘Kantor DPRD Kaltim Disegel’ yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya serta diakhiri dengan pembacaan tuntutan.

Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Kaltim antara lain, menuntut pencopotan Firly Bahuri dari jabatannya selaku Ketua KPK, selanjutnya menuntut Presiden agar membatalkan penon-aktifan 75 Pegawai KPK, kemudian menuntut Presiden menerbitkan Perppu tentang Independensi KPK, menuntut pemerintah menuntaskan janji reformasi terkait pemberantasan korupsi, dan yang terakhir menuntut Ketua BKN agar dicopot dari jabatannya. (*)

  • Bagikan