SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan asisten II Provinsi Kalimantan Timur digelar sore kemarin, Senin (18/01/2021).
Dalam rapat tersebut anggota Komisi II DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Biro Ekonomi dan Asisten II untuk transparan dalam proses rekruitmen jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda).
“Kami berharap semua tahapan yang ada, bisa kita monitor dari komisi II,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II bersama Biro Ekonomi dan Asisten II Pemprov Kaltim, Senin (18/01/2021) di lantai 3 gedung E, komplek DPRD Kaltim.
Hal itu Ia tegaskan sebagai upaya untuk membenahi Perusda, terlebih sejumlah Perusda dianggap tidak produktif selama ini.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Kaltim Abu Helmi menjelaskan bahwa proses rekrutmen pergantian direksi dan komisaris Perusda, hingga penetapan calon diklaimnya sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Abu Helmi pun mengklaim bahwa penetapan calon mengacu pada Permendagri no 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Pengangkatan dan pemberhentian semua sudah diatur di Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2017 dan Permendagri no 37 tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan dua peraturan itu juga dijadikan sebagai pedoman untuk menepis keraguan kemungkinan terjadinya nepotisme.
“Dua aturan itu yang mengatur tata cara penjaringan, pencalonan dan penerapan,” ujarnya.
Begitupun saat ditanya mengenai tidak diikutsertakan DPRD sebagai pengawas,
Asisten II ini membela bahwa hal itu tercantum dalam dua peraturan tersebut.
“Semuanya melalui permen, jika itu ada dan sesuai maka kita jalankan,” tutupnya. (*/NITA)