Surat Tuntutan Solidaritas Jurnalis Bontang Belum Ditanda Tangani, Castro : Patut Dipertanyakan

  • Bagikan

BONTANG – Aksi Solidaritas Jurnalis Bontang, yang dilakukan pada Hari Rabu (14/10/2020) lalu, masih belum klimaks.

Pasalnya, hingga kini surat tuntutan aksi yang disodorkan ke Kapolres Bontang, hingga kini belum ditandatangani.

Padahal dalam surat itu, Para massa aksi, yang seluruhnya berprofesi sebagai Jurnalis, berharap agar Kapolres Bontang, ikut bersikap terhadap apa yang terjadi kepada rekan seprofesi yang terkena dampak represif saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam demonstrasi di beberapa daerah.

Namun, memasuki bulan November, surat itu masih belum digubris. Bahkan setelah massa aksi bersepakat untuk tidak melakukan pemberitaan seluruh kinerja Polres Bontang. Kapolres Bontang, Hanifah Martunas Siringoringo, masih tak bergeming.

Sikap itu, juga disayangkan oleh Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castro.

Menurutnya, sikap Kapolres yang mengendapkan tuntutan para jurnalis itu patut dipertanyakan.

“Kalau kita baca 3 tuntutan itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Bahkan kalau Kapolres paham hak konstitusional warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tidak perlu pikir panjang untuk menyetujui 3 tuntutan itu,” kata Castro dihubungi awak media, Rabu (14/11/2020).

Apalagi dalam UU pers, lanjut dia, terdapat klausul pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja-kerja Jurnalis.

“Negara harus memastikan itu, dan aparat Kepolisian mestinya berada digarda terdepan untuk mengawal itu,” lanjut Castro.

Bahkan, Castro menyebutkan, kalau Kapolres mengabaikan tuntutan itu, berarti sama saja dengan melegitimasi tindakan represif yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis.

“Tiga tuntutan itu tidak boleh dibaikan dan harus segera direspon kalau memang kapolres punya komitmen melindungi kebebasan jurnalis,” tandasnya.

Baca Juga :

Solidaritas Jurnalis Bontang Kecam Tindakan Represif Kepolisian

Adapun Tiga tuntutan itu yang dimaksud meksud yaitu,

  1. Meminta Polres Bontang, Berkomitmen Untuk Selalu memberikan Perlindungan Hukum Kepada Jurnalis Saat Menjalankan Kerja-kerja Jurnalistik, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang.
  2. Menyatakan Sikap, untuk ikut mengecam Seluruh Tindakan Represif dari Oknum, yang Melakukan represif Kepada Jurnalis saat Bertugas.
  3. Meminta Polres Bontang, Untuk Patuh pada Ketentuan Nota Kesepahaman antara Polres dan Dewan Pers.(*)
  • Bagikan