BONTANG – Menyikapi munculnya perdebatan terkait surat rekomendasi yang diterbitkan Wali Kota Bontang Basri Rase menyusul adanya permohonan dari PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT), Jaringan Suara Nusantara (JSN) angkat bicara.
Koordinator Wilayah JSN Kota Bontang Asse mengungkapkan bahwa hal tersebut mestinya tidak dianggap sebagai kontroversi.
Dia berpendapat hal tersebut merujuk kepada fakta bahwa terkait penerbitan surat rekomendasi dari pemkot Bontang dengan tanda tangan Wali Kota Bontang bukanlah kali pertama terjadi.
Hal serupa pernah terjadi. Dimana surat rekomendasi diberikan kepada PT Energi Unggul Persada (EUP) dan ditanda tangani oleh Wali Kota Bontang kala itu, Neni Moerniaeni pada tahun 2018.
Surat rekomendasi bernomor Nomor : 552/1″? /DISHUB yang ditandayangani tanggal 29 September 2018 ini merupakan surat balasan atas surat dari PT. Energi Unggul Persada Nomor 019/EUP-Bontang/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 Tentang Permohonan Rekomendasi Walikota Bontang, tentang Kesesuaian Rencana Penetapan Lokasi TERSUS PT. EUP.
“Akan menjadi soal, jika ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan tetapi tetapi hanya perusahaan tertentu yang diberikan rekomendasi. Pertanyaannya apakah ada perusahaan yang ditolak saat meminta surat rekomendasi?,” ujarnya, Rabu (18/05/2022).
Menurut Asse, justru, dengan adanya rekomendasi tersebut bisa menjadi pelecut bangkitnya gairah usaha yang dampaknya pada perputaran ekonomi kota Taman.
“Ini sinyal baik bagi dunia usaha. Pak Wali artinya komitmen soal supportnya kepada perusahaan, baik lokal ataupun yang ingin investasi disini. Gak susah dapat rekom itu, asal jelas sesuai aturan, tinggal ajukan surat, pasti dikasi,” lanjutnya.
Asse pun mengajak untuk menyudahi perdebatan terkait terbitnya surat tersebut yang menurutnya justru berdampak tidak baik bagi kota.
“Tujuan surat itu munculkan jelas, Pak Wali juga tegas mengakui, jadi sudahlah, kita alihkan energi kita ke hal lain, yang imbasnya baik untuk kota. Investasi bukan hanya soal lahan atau aturan, tapi juga soal stabilitas politik,”
Terkait adanya sinyal dari DPRD Kota Bontang untuk mengajukan hak interpelasi, menurutnya itu merupakan hak dewan.
“Asal perlakuan sama juga diberlakukan untuk penerbitan surat rekomendasi di tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.