Sumbar hanya 178,180 tenaga kerja yang mendapatkan BSU Rp. 600 ribu

  • Bagikan

JURNAL PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, mancatat sebanyak 178.180 tenaga kerja yang bergaji dibawah Rp. 5 juta di Provinsi Sumatera Barat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (SBU).Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Zudarmi di Padang, Rabu (2’/9/20)

Dari tenaga kerja yang berjumlah 202.000 sebagai anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), yang menerima BSU sebanyak 178.180 pekerja di Provinsi Sumatera Barat. Ungkap Zudarmi.

Ada sekitar 80 persen yang diajukan melalui BPJS ketenagakerjaan.Saat ini data tersebut sedang divalidasi oleh BPJS pusat dan Kementerian Tenaga Kerja. Ungkap Zudarmi

Ia mengatakan terkait validasi data memang tugas pemerintah pusat, sementara tugas kami adalah mengawal bantuan tersebut tepat sasaran.

Kami akan memastikan para penerima BSU tersebut memiliki rekening bank milik pemerintah seperti BNI dan BRI. Karena bantuan tersebut langsung ditranfer ke rekening penerima setiap sekali dua bulan Rp. 1,2 juta. Ujar Zudarmi .

Menjadi sarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima BPSU harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sejak juni 2020.

Makanya saya berharap kedepannya para tenaga kerja di Sumatera Barat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan agar segara mendaftar. Imbau Zudarmi

Apalagi dalam waktu dekat informasinya akan ada bantuan Presiden untuk tenaga kerja yang terkena PHK, semoga ini akan disalurkan secepatnya, yang jelas akan membantu masyarakat Sumatera Barat. Tegas Zudarmi. (DNS)

  • Bagikan