SANGATTA – Habibi, pemuda asal Sangatta ini secara terbuka melayangkan protes yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (6/02/2022).
Bukan tanpa sebab, Habibi menilai pengalokasian anggaran pokok-pokok fikiran (Pokir) sebagian anggota DPRD Provinsi Kaltim tidak berdasarkan hasil reses dan daerah pemilihan (Dapil).
“Kami sebagai masyarakat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Bontang, Kutim dan Berau, ingin menyampaikan bahwa sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan selalu berperan dalam mengkritisi kerja kerja anggota DPRD, untuk berupaya penegakan citra DPRD Kaltim di mata masyarakat,” tulis Habibi dalam pembukaan surat terbukanya.
Menurut Habibi, adanya pengalokasian anggaran pokir yang tidak berdasarkan hasil reses serta Dapil tersebut, bertentangan dengan Tata Tertib Anggota DPRD yang telah diatur pada PP No 16 Tahun 2010.
Berdasarkan hal tersebut, Habibi dalam surat terbukanya, meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kaltim untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan melakukan beberapa hal.
Pertama, meminta BK DPRD Kaltim untuk memantau dan mematuhi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan, tata tertib DPRD.
Kedua, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/ atau kode etik serta sumpah/janji.
Ketiga, melakukan penyelidikan dan verfikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat.
Keempat, melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas penyelidikan, mengungkit dan klarifikasi kepada Rapat Paripurna DPRD.
Tak hanya itu, dalam suratnya, Habibi juga meminta kepada Ketua BK DPRD Kaltim untuk memberikan teguran kepada beberapa anggota DPRD dari Dapil 6 yang menurutnya melakuka pelanggaran seperti yang disebutkan diatas.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan ini saya sebagai masyarakat menyampaikan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim agar memberikan surat peringatan/teguran kepada Oknum Anggota DPRD Kaltim khususnya yang berasal dari Dapil 6 yang melanggar Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili (Daereh Pemilihan/DAPIL),” tulis Habibi mengakhiri suratnya