Soal Uang Pesangon Eks Karyawan PT UT, Irfan : Bisa Diselesaikan dengan Kekeluargaan

  • Bagikan
anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan (006)

BONTANG – Permasalahan terkait uang pesangon terhadap karyawan yang di PHK kerap kali terjadi di lingkungan perusahaan. Hal itu pun terjadi kepada 7 mantan karyawan di PT United Tractors (UT).

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan mengatakan, permasalahan seperti ini lebih elok jika diselesaikan dengan rasa kekeluargaan. Dirinya pun mengarahkan kepada seluruh karyawan ketika ada masalah seperti itu (pesangon) harus menerapkan etika yang baik, agar hasilnya baik pula.

“Karena mencari sesuatu harus dengan etika yang baik sehingga hasilnya baik juga. Saya rasa insyaallah dalam waktu dekat bisa diselesaikan, apalagi di fasilitasi Indominco sendiri,” ujarnya.

Pemberitaan sebelumnya, Komisi I menggelar rapat terkait pembayaran pesangon kepada 7 mantan karyawan yang bekerja di PT United Tractors (UT).

“Mereka mengirim surat ke kami, jadi kami fasilitasi,” katanya.

Diketahui 7 mantan karyawan tersebut meminta agar perusahaan terkait membayar uang pesangon mereka (karyawan) sesuai dengan tuntutannya.

Tuntutan yang dilayangkan yakni membayar uang pesangon dengan jumlah 2 kali gaji pokok. Hal itu didasari dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

Namun kata Maming, tuntutan mereka yang menggunakan regulasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebab saat ini perusahaan mengikuti regulasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) atau Undang-Undang nomor 35 tahun 2021.

“Sesuai aturan di Omnibus Law, maka undang-undang yang lama dicabut atau tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, agar tidak terjadi permasalahan lebih besar atau hal lain yang dapat memicu konflik. Maming mengatakan perusahaan dapat menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apabila isi dari kebijakan di PKB dinilai lebih baik dari undang-undang saat ini. (006/Redaksi)

  • Bagikan