BONTANG – Anggota DPRD Bontang, menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Hal itu tertuang dalam aturan ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 35 tahun 2021. setiap karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun wajib mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan jika kurang dari satu tahun maka proposional, dari gaji pokok itu dibagi 12.
Kendati demikian, THR kerap menjadi persoalan di beberapa perusahaan. Terlebih, kondisi pandemi covid-19 menjadi alasan perusahaan meniadakan atau menunda pembayaran THR.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Irfan mengatakan kondisi pandemi tidak bisa dijadikan alasan. Sebab itu adalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, kata Irfan, karyawan juga harus melihat situasi dan kondisi. Jika memang perusahaan belum bisa membayar secara tunai pada waktu yang ditentukan. Bisa dibayar dikemudian hari, namun harus ada deadline.
Diketahui, pembayaran THR maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika belum bisa, maka dilakukan dengan cara dicicil.
“Mungkin bisa dibayar 2 kali atau membayar maksimal 3 kali. Harus dikasih deadline, jangan sampai mundur sampai tahun depan,” ujarnya. (006/Redaksi)