Soal Pembangunan Gereja BKP, Joha Minta Taati Aturan

  • Bagikan
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda.

JURNALTODAY.ID, Samarinda – Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan SMP 8, RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi digelar oleh Komisi I dengan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot), LSM, Ormas/OKP, serta FKUB.

“Kali ini kita mengadakan hearing terkait aduan dari Pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang telah di lakukan sejak tahun 2016. Kami mengundang semua pihak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, Senin (19/12/2022).

Joha menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar pembangunan rumah ibadah mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Lebih lanjutnya, mengenai perizinan bahwa harus ada 60 masyarakat setempat yang memberikan rekomendasi dari tingkat RT dan Kelurahan setempat.

Kata Joha, jika mengacu pada Surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama dan Dalam Negeri, persyaratan atau rekomendasinya tidak diambil dari masyarakat tingkat RT, namun lebih luas,yakni masyarakat tingkat Kelurahan.

“Persyaratan 60 rekomendasi masyarakat itu harus perwakilan dari masyarakat yang menyeluruh di kelurahan,” ungkapnya.

Hal itu, kata dia, wajib untuk dipatuhi oleh pemeluk agama manapun. Sebab, mekanisme dalam pembangunan rumah ibadah sudah diatur oleh negara.

“Nah itu yang tadi kami sampaikan untuk ke depannya untuk betul-betul memahami dan taat kepada peraturan undang-undang, maka itu yang harus dilakukan,” lanjutnya.

Politisi Nasdem ini berharap agar proses pembangunan sesuai dengan aturan segera dilaksanakan agar perizinan bisa segera diterbitkan.(**)

  • Bagikan