Sesditjen PAS Heni Yuwono Arahkan Petugas Pemasyarakatan Kaltimtara Back To Basic 

  • Bagikan

SAMARINDA – Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, hadiri tatap muka bersama Sekertaris Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Heni Yuwono, digedung pertemuan salah satu hotel berbintang Samarinda, Senin (11/10/2021).

Kehadiran salah satu petinggi Direktorat Pemasyarakatan ini guna penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di wilayah Kaltimtara.

Kepada awak media, Heni Yuwono menyampaikan strategi institusinya dalam hal meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Back to basics sebagai petugas pemasyarakatan menjadi titik tekan penguatan aspek kinerja menuju Pemasyaratan Maju. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan.

“ada 6 fungsi pemasyarakatan yang harus jadi prinsip dasar bekerja para petugas, yang pertama fungsi pelayanan tahanan, kedua pembinaan narapidana dan anak, ketiga pembimbingan klien, keempat keamanan dan ketertiban, kelima perawatan kesehatan dan rehabilitas, dan yang keenam pengelolaan basan dan baran,” jelas Sesditjen PAS Heni Yuwono.

Dengan situasi bangsa yang masih menghadapi darurat kesehatan ini, Heni mengarahkan jajarannya untuk bersinergi dengan banyak pihak khususnya penanganan kesehatan.

“baik kanwil serta kepala UPT yang ada untuk berkolaborasi serta bersinergi dalam kepentingan meningkatkan perawatan kesehatan, baik dengan dinas kesehatan dan rumah sakit setempat agar ada peningkatan perawatan kesehatan bagi tahanan, narapidana dan anak,” lanjutnya.

Dalam pengarahan tersebut, Heni sempat bercerita tentang kejadian duka yang menimpa Lapas Tanggerang.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi duka mendalam bagi Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

“jadi, jangan meremehkan penggunaan serta perawatan saranan dan prasarana yang di miliki masing-masing UPT, kita harus menghindari terjadinya kendala misal mobil tranpas yang mengangkut tahanan dan napi, gembok kamar hunian, instalasi listrik serta kondisi bangunan.” pungkas Heni Yuwono.

  • Bagikan